Hatta Yakin DPR Setujui Kenaikan PTKP

Senin, 30 April 2012 – 23:32 WIB

JAKARTA – Pemerintah akan lakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah reses, terkait dengan rencana dinaikannya batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp.24 juta per tahun, sebelum pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Karena harus berkonsultasi dengan DPR, maka tentu Menteri Keuangan akan melakukan setelah reses, tapi itu (kenaikan PTKP) sudah menjadi keputusan pemerintah,”ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa di Jakarta, Senin (30/4).

Menurutnya, DPR tentu saja akan menyetujui kenaikan batas PTKP ini dengan mempertimbangkan kesejahteraan dari para masyarakat berpenghasilan kecil. Meski demikian, pemerintah memang harus menanggung resiko karena akan memiliki implikasi negatif terhadap pendapatan negara khususnya penerimaan pajak.

“Kalau melihat potensi pendapatan ya jangan melihat dari satu sisi saja, karena kita akan kehilangan Rp.12 trilliun dari penerimaan pajak tapi di sisi lain kita mendapatkan PNBP nya mineral dan purcesing power yang meningkat akibat ekonomi kita yang bergerak dari sisi konsumsi,”terangnya.

Senada dengan Hatta, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan kenaikan PTKP harus dikonsultasikan dulu kepada DPR dan pemerintah tidak akan langsung untuk mengeluarkan PMK. Pemerintah, sambungnya tidak perlu merevisi undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, sehingga hanya sebatas untuk berkonsultasi dengan pihak DPR.

“Kita itu konsultasi namanya, jadi buat apa mengubah undang-undang sekarang kan belum mulai rapat,”tandasnya.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyebutkan penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. (naa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Sebaiknya Rusunawa Mahasiswa Diserahkan ke UNG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler