jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata tak mempermasalahkan keputusan DPR memasukkan revisi UU KPK ke Prolegnas 2016. Padahal, Jokowi sebelumnya pernah meminta agar revisi itu ditunda.
"Perlu saya sampaikan inisiatif revisi UU KPK dari DPR. Dulu saya sampaikan tolong rakyatnya ditanya," ujar Jokowi di Bandara Halimperdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (2/12).
BACA JUGA: Cadas! Adhyaksa Ternyata Jago Mainin Lagu Power Metal dan Iwan Fals
Jokowi juga meminta agar revisi itu dilakukan setelah meminta pendapat dari ahli hukum, akademisi, dan aktivis antikorupsi. Namun, Jokowi tak menjelaskan apakah hal itu sudah dipenuhi DPR atau tidak.
Alih-alih mempertahankan sikapnya yang dulu, Jokowi hanya meminta revisi dilakukan untuk menguatkan KPK. "Semangat revisi KPK itu untuk memperkuat bukan untuk melemahkan," kata Jokowi.
BACA JUGA: Sudirman : Novanto Bisa Atur Banyak Hal
Pernyataan Jokowi itu juga berbeda dengan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan. Menurut Luhut, KPK yang meminta revisi empat poin di UU. Empat poin itu ialah tentang SP3 untuk terdakwa yang meninggal atau stroke, penyidik independen, pembentukan dewan pengawas dan penyadapan yang harus diatur di internal KPK. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Garap Kasus Novanto, Kejagung Ogah Tunggu MKD
BACA ARTIKEL LAINNYA... Canda Sudirman Sebelum Digarap MKD
Redaktur : Tim Redaksi