jpnn.com - JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrat, Hayono Isman menyebut calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi korban Buni Yani. Hayono menyampaikan hal itu berkaitan dengan status tersangka Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menurut Hayono, Ahok tidak pantas menjadi tersangka. "Beliau adalah korban dari penyebaran berita di media sosial yang tidak benar, yang fitnah, yang dilakukan oleh saudara Buni Yani. Dia adalah korban," kata Hayono di Rumah Lembang, Jakarta, Selasa (29/11).
BACA JUGA: Akom: Saya Bilang ke Fadli, Fahri Jangan Sampai Benjol
Hayono menuturkan, awalnya tidak ada komentar berkaitan dengan perkataan Ahok di Kepulauan Seribu terkait Surat Al Maidah ayat 51. Padahal, saat itu, video perkataan Ahok sudah diunggah ke Youtube.
Baru perkataan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 menjadi pembicaraan setelah Buni Yani mengunggahnya ke media sosial dan itu menjadi viral. "Ini viral ke semua lapisan dan menjadi awal kegaduhan," ucap Hayono.
BACA JUGA: Hengky Setiawan Sebut Bukan TW yang Ada di Sebelah Habib Rizieq
Meski begitu, Hayono menyatakan, Ahok menghormati penetapan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. "Beliau menghormati hukum dan siapa mengikuti proses hukum," ungkapnya.
Seperti diketahui, Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan SARA dalam media sosial. Ia ditetapkan sebagai tersangka bukan karena mengunggah dan mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
BACA JUGA: PNS Tak Masalah Gabung Aksi 2 Desember, Asal...
Penyidik melihat pelanggaran Buni Yani ada pada keterangan teks atau caption yang ditambahkannya dalam video yang diunggah.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akom ke DPR Kok Tidak Naik RI 6?
Redaktur : Tim Redaksi