jpnn.com, PAGARALAM - LA sangat marah mengetahui putrinya yang masih berumur 11 tahun dilecehkan oleh suaminya sendiri, berinisial HD (39).
Ibunda gadis belia itu sampai meminta petugas Polres Pagaralam menghukum HD seberat-beratnya.
BACA JUGA: Ada Teriakan Minta Tolong dari Kamar Indekos Ibu Muda, Warga Datang, Sudah Banjir Darah
“Ame pacak Pak (kalau bisa, Pak), die (pelaku) dihukum seumur hidup atau dihukum mati,” pinta LA saat memberikan keterangan di Mapolres Pagaralam, Selasa (8/6).
Perbuatan keji HD terhadap anak tirinya itu ternyata tidak hanya srkali, tetapi berulang-ulang kali.
BACA JUGA: Lihat Adik Ipar Tidur, Petani Muda Ini Tergiur, Terjadilah..
HD melampiaskan nafsu bejatnya di rumah sejak 2020.
Menurut keterangan Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Acep Yuli Sahara SH, bahwa kasus asusila itu terkuak setelah si gadis menceritakan kejahatan ayah tirinya ke ibundanya.
BACA JUGA: Speedboat Bawa 30 Penumpang Terbalik, 5 Orang Meninggal Dunia, Turut Berduka
Mendengar pengakuan putrinya, kata Acep, LA langsung marah dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pagaralam, pada Minggu (6/6).
“Korban, menurut keterangan LA sudah lima kali digauli oleh pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri,” ungkapnya.
Berbekal laporan dari pihak keluarga, anggota Unit Pidum pimpinan Ipda Erwin Sudiar bergerak cepat mengejar keberadaan pelaku.
“Pelaku HD berhasil kami ringkus tanpa perlawanan pada Senin (7/6) di pondok kebun miliknya yang berada di Talang Bandung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat,” kata AKP Acep.
Pelaku terancam dijerat pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (efvhan/palpos.id)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Bodi Aduhai, Maria Vania Mengaku Sering Ditawari Jadi Istri Kedua
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha