HE Menyelinap Masuk Kamar Putrinya Tengah Malam, Sudah Empat Kali, Bejat

Sabtu, 17 April 2021 – 20:04 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, ACEH TIMUR - Polisi Langsa, Aceh, meringkus seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak gadisnya di Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/5) sekira pukul 20.00 WIB.

Kasatreskrim Iptu Arief Sukmo Wibowo di Langsa, Sabtu, mengatakan pelaku pencabulan anak berinisial HE, 55, warga Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan korban masih berusia 14 tahun.

BACA JUGA: Kabur dari Rumah Sakit, Pasien Covid-19 Ini Meninggal di Hotel

"HE ditangkap Jumat (17/5) sekira pukul 20.00 WIB setelah mendapat laporan dari ibu kandung korban," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan dari pengakuan pelaku, perbuatan bejat terhadap anak gadisnya tersebut yang terakhir dilakukan Senin (12/4) sekira pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Suami Tolak Begituan, Mbak Novi Malah Berbuat Nekat di Kamar Sebelah

Malam itu, HE menyelinap masuk kamar korban yang sedang tertidur dan menyetubuhinya. Setelah menyetubuhi, HE mengancam anaknya untuk tidak memberitahu siapa pun.

"Korban ketakutan dan baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya saat merasa terlambat datang bulan," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.

Begitu mengetahui kejadian tersebut, ibu memberitahukan kepada kepala desa, lalu melaporkan ke Bhabinkamtibmas untuk menghubungi Satreskrim Polres Langsa.

Berdasarkan laporan ibu kandung korban, polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kepada polisi, pelaku HE mengaku sudah empat kali menyetubuhi anak gadisnya tersebut.

BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir

"Pelaku HE diamankan di Mapolres Langsa. Pelaku dijerat pasal tindak pidana pelecehan seksual dan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur serta Pasal 47 dan atau Pasal 49 Sub Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Iptu Arief Sukmo Wibowo.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler