Heboh ada Penumpang Salat di KRL, Begini Pandangan Islam

Senin, 27 Maret 2023 – 13:00 WIB
Ilustrasi penumpang KRL. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

jpnn.com - Seorang penumpang KRL beberapa hari lalu menjadi perbincangan warganet lantaran salat di dalam gerbong KRL.

Lalu bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

BACA JUGA: Catat, CFD Sudirman-Thamrin Tetap Digelar Selama Ramadan

Pada prinsipnya salat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Salat juga dilaksanakan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

Secara prinsip ibadah salat dikatakan sah ketika memenuhi syarat, di antaranya suci pada badan, pakaian, dan tempat salatnya dari segala najis.

BACA JUGA: Merokok Bisa Membatalkan Puasa, Bagaimana dengan Vape?

Orang yang salat juga diharuskan suci dari hadats kecil dan hadats besar.

Adapun terkait tempat, Islam melalui hadits berikut ini menyebutkan lokasi atau area yang sebaiknya dihindari untuk melakukan salat.

BACA JUGA: 5 Aplikasi yang Bisa Tingkatkan Ibadah Harian Selama Ramadan

Dalam riwayat hadis menyebut sedikitnya tujuh tempat yang tidak direkomendasikan untuk salat.

“Dari sahabat Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw melarang pelaksanaan salat pada tujuh tempat, yaitu tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan ternak, makam, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan atap Ka’bah,” (HR At-Tirmidzi).

Dari hadis ini, ulama kemudian menjelaskan alasan larangan salat pada tujuh area tersebut. Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani dalam Kitab Nailul Authar menghimpun sejumlah pertimbangan atau rasionalisasi larangan salat di tengah jalan, yaitu salah satu area yang tidak disarankan untuk melaksanakan ibadah salat.

“Adapun salat di tengah jalan (dilarang) karena mengganggu konsentrasi yang bisa menyebabkan kehilangan kekhusyukan yang menjadi sirr (rahasia) salat. Ada ulama berpendapat karena jalan itu tempat dugaan najis. Ada ulama lain yang berpendapat karena salat di tengah jalan menggangu hak pengguna jalan. Karena itu, Abu Thalib berpendapat, salat di tengah jalan tidak sah sekalipun areanya cukup luas karena tuntutan larangan yang fasad padanya,” (Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar, [Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi], juz II, halaman 154).

Adapun Al-Muayyad Billlah dan Al-Manshur Billah berpendapat, salat di tengah jalan yang luas tidak dimakruh karena tidak mengandung mudharat karena larangan itu bagi keduanya adalah membawa mudharat bagi pengguna jalan, (As-Syaukani: II/154).

Terkait dengan fenomena salat di dalam KRL, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa dalam KRL merupakan area publik tempat lalu lalang pengguna jalan, dalam hal ini adalah penumpang KRL dan juga petugas keamanan KRL yang berlalu lalang.

Ketika area lalu lalang digunakan untuk salat, maka mobilitas pengguna jalan dalam hal ini petugas keamanan kereta atau pengguna jasa KRL menjadi terganggu, meski area tersebut suci karena dipel oleh petugas kebersihan kereta dan menggunakan alas salat semacam sajadah.

Yang jelas, area KRL merupakan kawasan publik, di mana penumpang atau pengguna jasa KRL melakukan mobilitas di dalamnya atau keluar masuk antara KRL dan peron stasiun.

Karena kawasan publik, kami tidak menyarankan ibadah salat pada area KRL karena bisa mengganggu mobilitas penumpang lainnya.

Pengguna jasa KRL, petugas keamanan dan kebersihan kereta, atau siapa saja yang beraktivitas di area publik KRL disarankan untuk melaksanakan ibadah salat di musala atau area yang difungsikan oleh pihak KAI sebagai ruang salat dengan memenuhi syarat dan rukun salat agar disiplin terhadap pemakaian ruang publik, tanpa mengganggu ketertiban sosial.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penumpang KRL   Salat   salat di KRL   islami   KAI   warganet   Islam  

Terpopuler