Merokok Bisa Membatalkan Puasa, Bagaimana dengan Vape?

Jumat, 24 Maret 2023 – 12:55 WIB
Ilustrasi rokok elektrik. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com - Tak sedikit masyarakat Indonesia merokok setiap harinya. Merokok merupakan membakar tembakau yang telah dilinting, untuk kemudian dihisap dan diembuskan asapnya.

Lalu apakah menghisap rokok membatalkan puasa?

BACA JUGA: Benarkah Harus Mandi Wajib Menjelang Ramadan?

Kendati tampaknya hanya mengisap, merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum/mengisap asap.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa dengan berpegangan pada makna di bawah ini.

BACA JUGA: Ikut Tarawih Keliling Bareng Warga, Ganjar Bilang Begini

Apakah asap yang diisap dari rokok itu termasuk ‘ain? Salah satu ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

"Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-‘Ujaili, Hasyiyatul Jumal ‘ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317).

BACA JUGA: APEI Ajak Seluruh Pelaku Industri E-liquid Vape Perangi Narkoba

Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang diisap itu membatalkan puasa. Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki ‘sensasi’tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. (Lihat: Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, Al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman: 400-401).

Keterangan dalam Syekh Nawawi al-Banteni dalam kitab Nihayatuz Zain:

Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa, seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok). (Lihat: Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr, juz 1, halaman: 187).

Batalnya puasa hanya jatuh bagi sang perokok saja, toh yang melakukan syurbud dukhan adalah perokoknya.

Orang di sekitarnya hanya menghirup asap yang diembuskan perokok. Saat ini kita juga mengenal alat vape, atau shisha, yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok.

Jika merujuk beberapa argumentasi di atas, maka keduanya juga membatalkan puasa. Penggunaan di atas menggunakan cairan/gel yang diuapkan, serta tentu sengaja dihirup.

Oleh karena itu, menahan diri untuk sejenak tidak merokok, meski berat, adalah satu pembelajaran tersendiri di bulan puasa ini.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler