jpnn.com, BANGGAI - Warga Banggai, Sulawesi Tengah dihebohkan dengan tangkapan layar APBD 2024 yang dinilai besar tetapi dinilai tidak mendesak.
Anggaran senilai Rp 1 miliar lebih atau tepatnya Rp1.064.310.000 itu digunakan untuk pembelian gamis dan jilbab.
BACA JUGA: 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
Belanja gamis dan jilbab itu terdapat dalam situs Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Kabupaten Banggai per 7 Agustus 2024.
Dalam laman itu juga menyebutkan, penerima gamis dan jilbab ini tersebar di Kecamatan Batuk, Batui Selatan, Luwuk Utara, Bunta, Toili Jaya, Nuhon, dan Kecamatan Balantak.
BACA JUGA: 4 Personel Polres Banggai Harus Jalan Kaki 3 Hari Demi Kawal Logistik Pemilu
Peringkat teratas penerima anggaran gamis itu tercatat di Toili Jaya. Kecamatan yang baru dimekarkan itu mengalokasikan dana Rp492.570.000 untuk pengadaan gamis pada Juni 2024.
Kedua, ada di Kecamatan Luwuk Utara yang mengalokasikan Rp180.180.000 untuk pengadaan gamis dan jilbab pada April 2024.
BACA JUGA: 145 Rumah Warga di Kabupaten Banggai Terendam Banjir
Kemudian, yang ketiga ada di Kecamatan Bunta mengalokasikan Rp129.480.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Lalu, disusul Kecamatan Nuhan Rp90.480.000 pada Juni 2024, Kecamatan Balantak Rp78.000.000 pada April 2024. Terakhir, Kecamatan Batui mengalokasikan Rp15.600.000 untuk gamis dan jilbab pada Januari 2024.
Supriadi Lawani selaku pemerhati politik Banggai mengatakan belanja gamis dan jilbab cukup fantastis dan tentunya sangat mencurigakan secara politis. Karena saat ini sedang pada tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati.
Dia mengatakan harusnya ada pengawasan semua pihak atas pelaksanaan proyek ini karena bukan tidak mungkin digunakan untuk kepentingan politik tertentu.
"Sangat mencurigakan secara politis karena sedang dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, proyek seperti ini bisa dikatakan sebagai proyek gentong babi," ujar dia.
Penjabat sementara Sekda Banggai, Ramli Tongko mengonfirmasi soal anggaran belanja gamis dan jilbab tersebut. Menurutnya hal tersebut tidak ada yang aneh dan sesuai ketentuan.
"Semua kewenangan Bupati yang di limpahkan ke camat sesuai perbup, dapat dilaksanakan oleh camat," kata Ramli saat dihubungi pada Sabtu, (23/11) malam.
Sementara anggota DPRD Banggai dari Fraksi Gerindra, Herdi Djiada meminta kepada petahana baik Bupati maupun Wakil Bupati untuk menaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2017.
Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas maupun program yang menggunakan dana APBD untuk kepentingan bertarung di Pilkada Banggai.
"Aturan sudah jelas. Petahana, baik itu Bupati atau Wakil Bupati tidak memanfaatkan APBD untuk kepentingan kampanye. Kalau itu tetap dilakukan, jelas melanggar PKPU," ujar.
Menurutnya, belakangan banyak program yang cenderung dipaksakan jika melihat kebutuhan di masyarakat itu sendiri. Salah satunya seperti pengadaan baju gamis tadi.
"Nilainya cukup fantastis. Jangan sampai di gunakan untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon. Mari kita kawal pilkada di Banggai yang jujur dan Adil," pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pelaku Pengeboman Ikan di Sekitar Pantai Luwuk Banggai Dibekuk KKP
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan