3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa

Minggu, 24 November 2024 – 22:13 WIB
Pilkada 2024. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah/JPNN.com

jpnn.com, BANGGAI - Jelang pencoblosan Pilkada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Bawaslu berkomitmen terus menjaga pesta demokrasi berlangsung jujur, adil dan bersih. Agar tidak dirusak oleh upaya tangan-tangan atau cara kotor untuk mendapatkan suara.

Laporan dugaan kecurangan pun berdatangan. Beberapa ditindaklanjuti karena dinilai memenuhi unsur. Yang terbaru, 3 pejabat di Kabupaten Banggau diduga kuat melanggar netralitas ASN. Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral

Rahman Sangkota, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai mengatakan proses pemeriksaan dengan memanggil terlapor sudah dilakukan.

"Soal laporan terkait netralitas ASN sudah kita naikkan tahap penyidikan melalui sentra gakumdu pembahasan. Saat ini teman-teman kepolisian di dalam Gakumdu sedang pemeriksaan, pembuktian berdasarkan bukti yang dimasukan ke kita untuk pendalaman," kata dia, Minggu (24/11).

BACA JUGA: Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral

Dia mengatakan para terlapor belum juga memenuhi panggilan. Tiga pejabat di Kabupaten Banggai yang dimaksud terdiri dari satu kepala bagian di sekretariat daerah dan dua orang camat.

Pembuktian soal barang bukti juga sudah dilakukan. Salah satu bukti yang diuji adalah tangkapan layar percakapan di grup pemenangan salah satu Paslon Pilkada Kabupaten Banggai ke laboratorium guna memastikan nomor yang digunakan benar milik para pejabat tersebut

BACA JUGA: Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi

"Nah tentunya dalam proses itu tahapan-tahapan yang sudah dilalui terkait pembuktian alat bukti tersebut lewat Labfor ke Jakarta serta meminta keterangan ahli pidana Pemilu terkait bukti-bukti juga," ujar dia.

Dia mengatakan tim Gakumdu dari kepolisian juga akan penjemputan paksa terhadap tiga terlapor untuk dimintai keterangan.

"Sehingga dari proses penyidikan ini, akan segera melakukan penjemputan karena ASN terlapor tidak hadir dan berdasarkan kewenangan mereka untuk menjemput paksa 3 ASN tersebut," ujar dia. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler