Heboh! Disertasi Mahasiswa UIN soal Perizinan Hubungan di Luar Nikah

Selasa, 03 September 2019 – 17:37 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas (kiri) bicara soal disertasi mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Foto : Antara News/ Anom Prihantoro

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Yunahar Ilyas menyikapi disertasi milik Abdul Aziz mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melegalkan hubungan dewasa di luar nikah.

Menurut Yunahar isi disertasi mahasiswa doktoral itu jelas - jelas menyimpang.

BACA JUGA: Tahun Baru 1 Muharam 1441 H, Ini Seruan MUI

"Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep "milk Al Yamin Muhammad Syahrur" yang membolehkan hubungan di luar pernikahan saat ini bertentangan dengan Al Quran dan As Sunnah serta kesepakatan ulama," kata Yunahar kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA : Kesandung Ijazah Palsu, Pelawak Qomar Konon Sedang Susun Disertasi

BACA JUGA: Ini Permintaan MUI kepada Ustaz Abdul Somad

Dia mengatakan disertasi itu masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang dan harus ditolak karena bisa menimbulkan kerusakan moral/akhlak umat dan bangsa.

Menurut Yunahar, konsep hubungan nonmarital tidak sesuai diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan bebas.

BACA JUGA: Sore Ini, MUI Minta Tabayun dari Ustaz Abdul Somad

Hal itu, kata dia, bertentangan dengan tuntunan ajaran agama, norma susila yang berlaku dan norma hukum yang berlaku di Indonesia antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

"Praktik hubungan nonmarital bisa merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata," katanya.

BACA JUGA : Zulkifli Hasan Puji Disertasi Dahnil Anzar Simanjuntak

Yunahar meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena bisa tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Dia menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa. (anomprihantoro/ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons MUI soal SARA di Malang dan Surabaya Pemicu Manokwari Rusuh


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler