Heboh Holywings Kemang: Komentar Pedas Ferdinand, Nikita Mirzani Merasa Kasihan

Kamis, 09 September 2021 – 08:44 WIB
Nikita Mirzani mengomentari kasus kerumunan di Holywings Kemang. Ilustrasi Foto : Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Video polisi membubarkan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) malam, yang viral di media sosial menjadi sorotan publik.

Adapun dalam video yang beredar, petugas tampak memergoki kerumunan pengunjung di area dalam Holywings.

BACA JUGA: Kasus Kerumunan di Holywings Naik Penyidikan, Siapa Tersangka?

"Holywings Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?," kata salah satu pria dalam video tersebut.

"Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid-19. Lihatlah anak mudanya ini," sambung pria itu lagi.

BACA JUGA: Yusuf Martak Meremehkan Luhut Binsar, Ferdinand Hutahaean Gusar

Satpol PP DKI Jakarta langsung bergerak mengatasi kasus tersebut. Sehari setelah pembubaran pengunjung, Satpol PP langsung memberikan sanksi kepada manajemen Holywings.

Holywings dianggap telah melanggar aturan PPKM Level 3.

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3 x 24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta (pada) Minggu (5/9)," tulis akun Satpol PP DKI Jakarta di Instagram.

Komentar Pedas Ferdinand Hutahaean

Eks politikus Partai Demokrat itu mempertanyakan apakah Satpol PP DKI tidak mengetahui soal keramaian di Holywings dan mengapa polisi yang sampai melakukan pembubaran tersebut.

"Aneh kalau Satpol PP tidak tahu. Saya pikir ini ada permainan antara para petinggi DKI Jakarta, apakah Anies Baswedan juga ada dalam permainan ini saya tidak tahu," ujar Ferdinand Hutahaean kepada JPNN.com, Senin (6/9).

Polisi Juga Razia Holywings Kuningan

Selain membubarkan keramaian di Kemang, polisi juga memberikan sanksi kepada manajemen Holywings yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa Holywings Kuningan melanggar aturan jam operasional, pada Minggu (5/9) malam. Pihak manajemen pun diberi sanksi tertulis.

"Kami temukan pelanggaran jam operasional karena sudah lewat dari ketentuan," ujar Mukti.

Izin Dibekukan Selama PPKM

Pada akhirnya, Satpol PP DKI Jakarta memberi sanksi berat kepada manajemen Holywings Kemang.

Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional tempat usaha tersebut selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta.

"Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan Covid-19," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).

Kasus Naik ke Tingkat Penyidikan

Polisi telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Holywings Kemang ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi sudah memeriksa lima saksi. Satu di antaranya pihak luar dari Holywings Kemang.

"Empat dari manajemen Holywings," ujar Yusri.

Kendati demikian, polisi belum menetapkan seorang tersangka pun dari kelima saksi itu.

Komentar Nikita Mirzani

Aktris Nikita Mirzani selaku salah satu pemilik saham Holywings mengaku kasihan dengan pegawainya pasca-penutupan sementara restoran itu akibat melanggar protokol kesehatan.

"Ya, kasihan aja sih sama pegawai tetapi enggak masalah sih," kata Nikita.

"Sebelum kejadian kemarin juga Holywings, kan, mengalami kerugian. Bukan Holywings saja semua bisnis yang ada di Jakarta," sambung Nikita. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler