jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus memastikan empat manajemen Kafe Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai keterangan terkait pelanggaran PPKM berupa kerumunan di Holywings pada Sabtu (4/9) malam.
BACA JUGA: Disinggung Soal Keramaian di Holywings Kemang, Nikita Mirzani Cuma Bilang Begini
Namun, Yusri belum memerinci keempat orang manajemen Holywings tersebut.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta telah menindak kafe Holywings dengan sanksi penyegelan 3X24 jam pada Minggu (5/9).
BACA JUGA: Ruhut Khawatir MA Memperberat Hukuman untuk HRS
"Masih kami periksa sebagai saksi (belum tersangka, red)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).
Kasus pelanggaran PPKM tersebut saat ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
BACA JUGA: Swab Antigen & Vaksinasi Peserta Seleksi PPPK Guru Ditanggung Kemenkes, Alhamdulillah
"Lima orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan. Empat manajemen Holywings," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan bila sudah dinyatakan lengkap, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkaranya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Mudahan-mudahan cepat kami selesaikan untuk kami kirim berkasnya ke JPU," tutur Kombes Yusri.
Pada penanganan kasus tersebut, penyidik mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama