jpnn.com, JAKARTA - Ratusan ribu honorer K2 maupun non-K2 gempar dengan informasi adanya pengangkatan menjadi PNS.
Dari pemahaman mereka, honorer tua di atas 35 tahun bisa menjadi PNS asalkan memiliki masa pengabdian panjang.
BACA JUGA: Usulkan 165 Formasi PPPK, Pemkab Belitung: Semoga Bisa Diterima KemenPAN-RB
"Ini kawan-kawan honorer K2 heboh. Mereka berpikir akan ada pengangkatan CPNS," kata Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Rabu (26/1).
Informasi pengangkatan CPNS itu lanjutnya, membuat honorer mendapatkan angin segar. Sebab, honorer inginnya PNS bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA: Tiga Kebijakan KemenPAN-RB untuk PNS dan PPPK, Nomor 3 Bikin Galau
Di sisi lain, informasi tersebut membuat honorer K2 jadi ragu mendaftar PPPK karena berpikir akan ada peluang mereka menjadi PNS.
"Ini sangat meresahkan kawan-kawan yang memang sangat mendambakan status PNS," ucapnya.
BACA JUGA: Sebelum Didepak Guru PNS dan PPPK 2021, Honorer Tua Memburu Sekolah Swasta
Menanggapi masalah tersebut Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce menegaskan, tidak ada regulasi yang mengakomodasi honorer di atas 35 tahun menjadi PNS.
Menurut dia, untuk mengakomodasi honorer tua, pemerintah menerbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Jadi, rujukan pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas adalah UU 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Manajemen PPPK," terangnya.
Dia menegaskan, PP 48 Tahun 2005 sudah selesai dan terakhir diubah dengan PP 56 Tahun 2012. Dengan demikian dua regulasi tersebut tidak berlaku lagi.
Pengangkatan CPNS, lanjutnya, menggunakan PP Manajemen PNS yang salah satunya mensyaratkan batas usia maksimal 35 tahun.
"Bagi honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun bisa ikut seleksi CPNS. Kalau usianya sudah di atas 35 tahun, bahkan tinggal setahun pensiun bisa ikut seleksi PPPK," pungkas dia.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad