Heboh Jalan Rusak di Lampung, Irwan Fecho Kritik Kebijakan Jokowi soal Pembangunan Tol

Minggu, 07 Mei 2023 – 07:03 WIB
Mobil sedan yang dinaiki Presiden Joko Widodo terlihat melintasi Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat (5/5/2023). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun jalan tol setelah heboh kondisi jalan rusak di Lampung.

Kritik disampaikan Irwan setelah Presiden Jokowi mengunjungi Lampung Tengah untuk melihat langsung kerusakan jalan di daerah yang dipimpin Gubernur Arinal Djunaidi itu, Jumat (5/5) kemarin.

BACA JUGA: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Bertingkah Aneh saat Jokowi Bicara Jalan Rusak, Lihat

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Demokrat Irwan Fecho. Foto : Ricardo/JPNN.com

Irwan menilai kerusakan jalan di daerah merupakan dampak dari kebijakan ambisius Presiden Jokowi dalam pembangunan tol.

BACA JUGA: Pak Jokowi Mendadak Mengubah Rute saat di Lampung, Duh Arinal Djunaidi

Kebijakan itu menurut politikus Demokrat itu tidak cuma menambah utang dan menghabiskan uang rakyat, tetapi juga membuat pembangunan jalan umum terabaikan.

"Jalan-jalan umum buat rakyat tidak tertangani dan hampir semua di provinsi dan kabupaten/kota mengalami kerusakan parah," ucap Irwan di Jakarta, Sabtu (6/5).

BACA JUGA: Jokowi Gelontorkan Rp 800 Miliar Untuk Perbaiki Jalan Rusak di Lampung

Politikus asal Kalimantan Timur itu pun mengingatkan soal tugas seorang presiden dalam memimpin negara.

"Presiden itu bukan hanya mengurusi jalan nasional, tetapi juga seluruh jalan di negeri ini apa pun statusnya," ucap ketua DPD Demokrat Kaltim itu.

Dia menyebut bila sudah tahu banyak jalan daerah yang rusak, presiden seharusnya mengubah kebijakan infrastruktur nasional.

"Setelah UU Nomor 2 terkait jalan ditetapkan 2022 pun, keseriusan presiden untuk menyelesaikan masalah jalan daerah belum optimal," ujar Irwan.

Hal itu menurut Irwan terlihat dari anggaran kurangnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk jalan daerah sesuai Inpres 3/2023 tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah yang hanya Rp 32 T.

"Seharusnya selain meningkatkan transfer keuangan daerah melalui DAK dan DAU, pemerintah juga meningkatkan nilai anggaran untuk Inpres Jalan Daerah," ujar Irwan Fecho.(fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler