jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membantah kabar yang menyebut adanya percepatan pelaksanaan ibadah haji pada 2023.
"Itu jelas hoaks!" kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/2).
BACA JUGA: Penjelasan Falcon Pictures soal Hoaks Remake Film Gone Girl
Menurut dia, di media sosial sempat beredar informasi mengenai Surat Ketetapan Keberangkatan Haji Tahun 1444 H/2023 M.
Surat tertanggal 23 Pebruari (bukan Februari) 2023 itu berisi informasi tentang adanya percepatan pelaksanaan haji.
BACA JUGA: Haji Faisal Doakan Fuji dan Thariq Halilintar Kembali Pacaran
Jemaah yang namanya tercantum dalam surat tersebut dinyatakan berhak berangkat haji tahun 1444 H/2023 M melalui Program Percepatan Pelaksanaan Haji.
Dalam foto surat itu disebutkan kewajiban jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 25 juta dari jumlah Bipih Tahun 1444 H/2023 M yang dibulatkan menjadi Rp 50 juta selambat-lambatnya 25 Februari 2023 Jam 11.59 WIB.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Naik, Kemenag Jatim: Jemaah Tetap Menyambut Baik
Dalam informasi tersebut juga disebutkan bahwa jemaah perlu melakukan transfer ke Bendahara Panitia Percepatan Haji Bank Syariah Indonesia No. Rekening 3606189700 an. Nurul Fajri.
Jemaah selanjutnya dijanjikan akan diberangkatkan dengan Kelompok Terbang (Kloter) Khusus melalui 10 Embarkasi Jakarta pada 20 Juni 2023.
"Pembuatnya bisa berurusan dengan pihak berwajib karena memproduksi dan menyebar informasi palsu," tegasnya.
Menurut Hilman, pihaknya tidak pernah menerbitkan surat seperti itu.
Di Kementerian Agama, kata dia, tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji. Semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan sesuai dengan tahapan sebagaimana regulasi yang ada.
"Saat ini belum masuk tahap pelunasan. Kami masih menunggu terbitnya Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji," katanya.
Dalam waktu dekat, tambah dia, pihaknya juga akan merilis daftar nama jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji.
"Hanya mereka yang dirilis namanya yang berhak melakukan pelunasan," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menerima informasi yang belum jelas kebenarannya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk melakukan verifikasi dan mencari informasi melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kankemenag kabupaten/kota atau melalui seluruh kanal informasi Kementerian Agama.
"Kami verifikasi setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak ada yang menjadi korban penipuan," pungkas dia. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Tunggu Haji di Provinsi Ini Capai 26 Tahun, Astagfirullah
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan