jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bakal memperketat aturan pendirian pondok pesantren. Langkah itu diambil setelah heboh kasus oknum guru mengaji bernama Herry Wirawan yang memerkosa 13 santriwati.
Pemprov Jabar juga ingin mengantisipasi agar kasus asusila seperti yang dilakukan Herry Wirawan tidak terulang kembali, serta menertibkan pesantren yang tidak berizin.
BACA JUGA: Cerita Ketua RT tentang Herry Wirawan, Datang Mencari Pahala, Ternyata Pria Sontoloyo
Menurut Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, peraturan gubernur (Pergub) pesantren yang akan diterbitkan telah dibahas dalam pertemuan sejumlah alim ulama dan kiai di Gedung Sate, Bandung, pekan lalu.
Pergub itu merupakan implementasi dari peraturan daerah (Perda) pesantren yang telah disepakati Pemprov Jabar bersama DPRD. Uu menekankan pendirian pesantren akan diawasi ketat, salah satunya terkait gurunya.
BACA JUGA: Heboh Penemuan Benda Mirip Tank Tempur di Laut Natuna, Pemiliknya Ternyata
"Jangan sampai pendidikan pesantren, tetapi kiainya tidak jelas ilmunya. Ilmu agamanya tidak tahu, tiba-tiba ada pesantren, tarik bayaran besar kepada orang tua murid," kata Uu Ruzhanul Ulum dalam keterangan resminya, Minggu (19/12).
Uu menyebut ketika ada pihak tertentu yang ingin mendirikan pesantren, maka dia harus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan termasuk organisasi masyarakat (ormas) Islam.
BACA JUGA: Gempa dan Tsunami Setinggi 29 Meter Mengancam Selatan Jatim, Khofifah: Antisipasi Skenario Terburuk
Nantinya, ormas Islam yang ada di Jabar akan menentukan ke mana sebuah pesantren yang baru didirikan akan menginduk.
Sejumlah ormas Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persis, dan lainnya juga sepakat untuk membentuk tim pengawas.
"Bukan berarti pemerintah membatasi gerak, ikhtiar ponpes. Makanya, kami undang para kiai agar tidak ada salah persepsi pemerintah mengkerdilkan atau membatasi. Ini semua untuk kebaikan bersama," ucap Uu.
Dia menerangkan pesantren dan guru agamanya harus jelas sanad keilmuannya. Seorang guru ponpes tidak bisa hanya belajar dari YouTube, kemudian mengajarkannya pada santri.
Terjemahan ilmu agama pun tidak hanya sekadar dari buku biasa. Artinya, kata Uu, harus ada seorang guru atau kiai yang memberikan ilmu secara turun temurun.
"Jadi, jelas keilmuannya. Jangan sampai ada orang menyebut ustaz, ajengan, kiai, tetapi ilmunya tidak jelas sanadnya," terang Uu.
BACA JUGA: Innalillahi, Desi Novita Irmawati Meninggal Dunia, Polisi Ungkap Fakta Ini
Untuk itu verifikasi bagi ulama atau guru sangat penting dilakukan dalam sebuah lembaga pendidikan. Setidaknya, ada 12 hal dalam pelajaran keagamaan yang harus dipahami, sebagai salah satu syarat pendirian pesantren.
"Banyak yang mendirikan pesantren, bangunannya hebat, santrinya banyak, tetapi kiai sendiri tidak paham edukasi agama," sebut Uu.
Wagub Uu menambahkan bahwa Pemprov Jabar dan tim pengawas ke depan bakal melakukan pengecekan kelaikan sebuah pesantren. Terutama soal sarana dan prasarananya.
Sebagai contoh, ruangan santri dan santriwati harus dipisah. Namun, ada pesantren yang menyatukan dengan alasan keterbatasan lahan. Pesantren seperti inilah yang akan ditertibkan melalui Pergub.
"Termasuk berdasarkan masukan kiai, apakah ponpes ini khusus atau umum dalam mempelajari 12 fan (ilmu agama). Sehingga masyarakat bisa mengarahkan anaknya mau belajar apa, apakah yang ilmu umum atau khusus," ujar Uu.
Mengenai dewan pengawas, Uu menyebut Pemprov Jabar sedang bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membuat tim kecil guna menyempurnakan Pergub pesantren tersebut. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina