Heboh Kasus Pencurian Itik, Oh Ternyata Pelakunya…

Kamis, 16 Mei 2019 – 20:17 WIB
Dua pelaku pencurian itik ditangkap. Foto: Bali Express/JPG

jpnn.com, TABANAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian itik yang sempat menggegerkan masyarakat Desa Bongam, Kecamatan Tabanan, awal bulan Mei 2019 lalu. Ternyata pelakunya merupakan pasangan selingkuh yang nekat mencuri itik karena faktor ekonomi.

Dewa Rastana, Tabanan

BACA JUGA: Caleg Kalah 6 Suara Gagal Lolos ke DPRD, Pendukung Bakar Atribut PDIP

I Wayan Artana, 40, dan selingkuhannya yang lebih tua empat tahun, Ni Nengah Widnyani, 44, asal Banjar Babahan Kangin, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, diamankan oleh jajaran Polsek Tabanan. Ini berawal dari pencurian itik yang dilakukan di kandang milik I Wayan Mardika di wilayah Subak Kota Bongan, Desa Bongan, Tabanan.

Pelaku I Wayan Artana dan Ni Nengah Widnyani melakukan pencurian secara bersama-sama, namun peran yang berbeda. Saat melakukan pencurian I Wayan Artana masuk ke dalam kandang dengan cara melompati jaring kandang selanjutnya mengambil itik, sedangkan pelaku Ni Nengah Widnyani menunggu di luar kandang memegang karung plastik.

BACA JUGA: Bocah SD Korban Hanyut Ditemukan Meninggal

Nahas aksi pencurian kedua pelaku sudah diketahui oleh pemilik kandang I Wayan Mardika lantaran sudah kemalingan sebanyak tiga kali, sehingga korban berinisiatif untuk menyelidiki pencurinya.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Saya Khawatir Tanggal 22 Mei Nanti

BACA JUGA: 3 Perempuan Caleg Petahana Sukses, Bukan dari PDIP

Setiap malam selalu berjaga mengawasi kandangnya. Dimana pada saat itu pada hari Rabu (1/5) sekitar pukul 23.00, korban I Wayan Mardika bersama saksi Gung Pande Artana mengawasi kandang itik di areal persawahan Subak Kota Bongan.

Sekitar pukul 01.00, korban melihat kedua pelaku datang dengan berjalan kaki dari arah timur. Sesampai di sebelah selatan kandang itik, pelaku I Wayan Artana masuk ke dalam kandang dengan cara melompati jaring setinggi kurang lebih 1 meter, sedangkan pelaku Ni Nengah Widnyani berdiri di pinggir kandang memegang karung plastik warna putih ukuran 50 kilogram.

Selanjutnya pelaku I Wayan Artana dengan posisi membungkuk mengambil salah satu itik dengan tangan kanan sehingga membuat yang bebek lainnya ribut, melihat hal tersebut, korban bersama saksi yang sudah sejak awal mengawasi pelaku langsung meneriaki pelaku "maling-maling-maling " sambil berlari ke arah pelaku.

Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri dan dikejar oleh korban, saksi dan anggota Reskrim Polsek Tabanan serta masyarakat yang kebetulan berada di sekitar TKP. Pelaku pun sempat dihakimi oleh warga yang membuat pelaku I Wayan Artana mengalami luka bengkak pada bagian mata dan wajah dan Ni Nengah Widnyani mengalami bengkak pada kepala bagian atas. Setelah itu keduanya diamankan ke Polsek Tabanan.

Kanit Reskrim Polsek Tabanan, Iptu I Nyoman Artadana, membenarkan perihal peristiwa tersebut. Dia mengatakan, setelah diinterogasi ternyata kedua pelaku diketahui sebagai pasangan selingkuh yang sama-sama berasal dari Desa Babahan, Penebel, Tabanan.

Aksi pencurian pun diketahui oleh korban, karena pada saat itu korban berada di sekitar kandang untuk mengawasi itiknya, karena sebelumnya korban sudah tiga kali kehilangan itik, yang jumlahnya 130 itik.

"Korban sudah mengetahui gerak-gerik pelaku saat datang ke kandang korban, melihat ada dua orang yang mencurigakan kemudian korban menelpon pecalang, sehingga warga pun datang ke TKP. Pada saat pelaku mengambil itik korban, kemudian korban langsung meneriaki maling, akhirnya pelaku bingung dan berusaha untuk kabur," paparnya.

Menurut pengakuan pelaku mereka berdua sempat melakukan pencurian itik di kandang milik korban sebanyak satu kali dengan mengambil itik 15 ekor. Dan hasil curiannya oleh korban dijual di Pasar hewan Pasar Kediri, dengan harga Rp 20 ribu per ekor.

"Untuk hasil curiannya, pelaku menjualnya di Pasar Hewan Kediri dengan harga di bawah pasaran yaitu Rp 20 ribu, sedangkan kalau harga normal bisa sampai Rp 50 sampai Rp 60 ribu per ekor," lanjutnya.

BACA JUGA: Waketum PAN Anggap Prabowo Tak Bertanggung Jawab soal Penolakan Hasil Pilpres

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (*/aim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh Bu Nekat Banget Mencuri di Rumah Orang


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler