jpnn.com, MERANGIN - Polisi menangkap tiga tersangka pelaku kasus penembakan seorang pria berinisial AA (37), warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi pada Jumat [14/6).
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto di Jambi menyebut pelaku pertama yang ditangkap ialah PR alias Puput (37). di rumahnya yang terletak di Desa Muara Dalang, Tabir Selatan.
BACA JUGA: Wanita di Kampar Tewas Ditikam Suami, Begini Kejadiannya
Setelah polisi memeriksa tersangka pelaku, diketahui bahwa terdapat dua pelaku lain yang terlibat.
"Kami memeriksa Puput dan mengetahui adanya dua pelaku lainnya," kata Kapolres.
BACA JUGA: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Bogor
Kedua pelaku lainnya itu ditangkap di Desa yang sama. Keduanya masing-masing berinisial S (40) dan C (27).
Penyidik Polres Merangin masih memeriksa ketiga tersangka pelaku guna mengetahui motif penembakan tersebut.
BACA JUGA: Kasus Vina, Iptu Rudiana Ayah Eky Sudah Diperiksa Polda Jabar
"Kami masih mendalami peran masing-masing dalam perkara ini," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu empat unit telepon genggam, satu senjata api rakitan, satu buah bekas proyektil, tiga unit sepeda motor, dan tiga untuk laptop.
Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan penyidik mendampingi tim dokter forensik untuk melakukan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Kolonel Abunjani, Bangko, Merangin.
Autopsi tersebut dilakukan untuk menemukan titik terang penyebab kematian korban.
Dari keterangan pelaku, bahwa pembunuhan itu terjadi karena faktor sakit hati lantaran adanya ancaman yang dilakukan korban kepada PR atau Puput.
Namun, hal itu masih didalami penyidik Polres Merangin yang masih meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
Sebelumnya, warga Desa Margo Tabir, Merangin, dihebohkan dengan penemuan korban yang tewas ditembak oleh orang yang tidak dikenal pada Jumat (14/6), pukul 18.30 WIB.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam