Heboh Majikan Menganiaya ART di Bandung Barat, Sahroni Meradang

Senin, 31 Oktober 2022 – 16:17 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam aksi majikan menganiaya ART di Bandung Barat. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam aksi YK dan LF, dua majikan di Bandung Barat penganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial R.

Kasus penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah, Perumahan Bukit Permata, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA: Mengapa Susi ART Keluarga Ferdy Sambo Beri Kesaksian Berbelit soal Putri Diangkat dari Sofa?

"Sungguh biadab majikan yang menyekap dan menyiksa ART seperti ini. Mereka (ART) itu juga manusia yang memiliki hak yang sama, tidak ada bedanya," kata Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Senin (31/10).

Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu mengingatkan posisi majikan bukan berarti membuat seseorang boleh berbuat semaunya terhadap ART.

BACA JUGA: Oknum Prajurit TNI AD Diduga Menganiaya 3 Bocah, Brigjen Sidharta Wisnu: Penyelidikan Masih Dilakukan

"Jangan mentang-mentang majikan berbuat seenaknya. Saya minta majikan tersebut mendapat pelajaran dan hukuman yang setimpal atas perbuatan biadab yang telah dia lakukan," tegas Sahroni.

Politikus Partai NasDem itu juga mengatakan bahwa hasil visum korban sudah bisa menjadi bukti kuat terjadi tindak kekerasan terhadap ART tersebut.

BACA JUGA: Pria Tewas Terbakar Bersama Mobilnya di Bengkalis Ternyata Dibunuh, Pelakunya

Oleh karena itu, Sahroni meminta polisi dan aparat penegak hukum lainnya memberikan akses keadilan untuk korban.

“Selain berikan perawatan medis, pastikan korban mendapat akses hukum yang layak dan tentunya bebas dari tekanan pihak-pihak luar. Korban harus mendapat keadilan,” ujar Ahmad Sahroni.

Satreskrim Polres Cimahi sebelumnya menangkap YK dan LF, dua majikan pelaku penganiayaan kepada ART.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan pelaku mengakibatkan korban luka dan mengalami trauma psikis.

"Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau tersangka YK dan LF," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji Polres Cimahi.

Mereka pun dijerat Pasal 44 Tahun 2021 dan Pasal 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsider Pasal 333 atau Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler