Heboh Oknum Pejabat BPKAD Banten Lakukan Pungli Rp 1,8 Miliar, Pj Gubernur Bereaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 – 09:31 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar bereaksi tegas terhadap heboh oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten inisial BR melakukan pungutan liar (pungli) Rp 1,8 miliar.

Al Muktabar pun menyatakan bahwa proses hukum untuk oknum pejabat itu terus berjalan.

BACA JUGA: Persis Skenario, Jokowi Sudah Mengganti Orangnya Megawati, Selanjutnya

"Itu kami lakukan proses hukum. Jadi, hukum yang akan dikedepankan, di samping aspek kepegawaian, juga tetap diperiksa aspek pegawainya," ujar Al Muktabar di Serang, Banten, Senin (19/8).

Pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan BR dari aspek kepegawaiannya.

BACA JUGA: Presiden PKS Beberkan Alasan Tak Lagi Dukung Anies di Pilgub Jakarta, Oalah

Dia memastikan bakal menerapkan hukuman disiplin setelah melakukan kroscek atau cek silang.

Namun, seperti apa hukuman untuk oknum itu, Al Muktabar belum menjelaskan lebih lanjut.

BACA JUGA: Bamsoet Ungkap Skenario Munas Golkar, Jokowi Jadi Kader?

Dia mengatakan proses kroscek akan memakan waktu. Sebab, kejadiannya tidak berlokasi di Pemprov Banten.

"Perlu waktu karena tidak di Banten, kalau di Banten, kan, cepat kami kroscek. Kalau di daerah lain mungkin saya harus hubungi kepala daerahnya, atau unit-unit kerja yang berhubungan atau individu," kata Muktabar.

Dia juga merespons bahwa oknum BR sudah berkesadaran untuk tindak lanjut mengikuti diklat sebagai calon peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2.

Sebelumnya, pengusaha asal Kabupaten Pandeglang, AF melaporkan BR ke Inspektorat Pemprov Banten atas kerugiannya akibat oknum tersebut melakukan pungli.

AF juga melaporkan oknum dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), DS, serta WI dan SG atas keterlibatan pungli di Polres Pandeglang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, jika BR terbukti bersalah dan disidik, maka BKD akan menangguhkan status kepegawaiannya agar tidak menerima gaji dan tunjangan dari Pemerintah Provinsi.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler