jpnn.com, DEMAK - Jajaran Satreskrim Polres Demak menemukan fakta baru kasus pembunuhan balita usia 3 tahun yang menghebohkan masyarakat baru-baru ini.
Dari pengembangan kasus yang dilakukan kepolisian terhadap 4 orang tersangka, yakni MS (30), MKA (24), MRR (24), dan MN (32), ternyata mereka juga berkomplot membuat dan mengedarkan uang palsu.
BACA JUGA: Seusai Dibantai Thailand 0-4, Asnawi Mangkualam Sampaikan Kalimat Menyentuh Ini
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, berupa 50 lembar kertas uang palsu yang belum diselesaiakan, dan 8 lembar uang palsu dalam keadaan rusak, serta peralatan untuk membuat uang palsu.
"Barang bukti lain, yakni satu set komputer, dua laptop, delapan tinta printer, satu mesin press laminating, satu kardus glitter, satu kertas duslak, lima penggaris, serta tiga pisau kater," beber AKBP Budi dilansir jateng.jpnn.com, Kamis (30/12).
BACA JUGA: Pengemudi Mobil yang Hajar Remaja di Medan Ditangkap, Lihat Matanya Saat Menatap Kompol Firdaus
Pengembangan dilakukan sampai petugas menemukan tersangka lain di Kendal, berinisial WK, ST, dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN.
Dari penangkapan WK, ST, dan MSJ petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan.
BACA JUGA: Arie Untung Penasaran Omongan Asnawi Mangkualam ke Striker Singapura, Begini Bilangnya
"Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan saling membagi tugas," katanya.
AKBP Budy mengungkapkan pelaku sudah memproduksi uang palsu selama satu tahun dengan total nilai Rp 615 juta.
Dari produksi hasil produksi itu pelaku memasarkannya melalui Facebook.
"Mereka menjual dengan sistem satu berbanding tiga. Misalkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," ungkapnya.
Para tersangka kini ditahan Polres Demak dan terancam dikenakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mar4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi