jpnn.com, MEDAN - Pengemudi mobil berinisial HS (45) yang menghajar seorang remaja berinisial FL yang masih duduk di kelas tiga SMA saat ini sudah diamankan di Polrestabes Medan.
Sebelumnya, pelaku yang merupakan wakil komandan Satgas Cakra Buana yang berada di bawah naungan PDIP itu diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor, Jumat (24/12) malam.
BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Seorang Remaja di Medan
Saat ditangkap, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan Ternyata Komandan Satgas Partai Penguasa
Pada Sabtu (25/12), Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menggelar paparan kasus tersebut.
Saat paparan, pihak kepolisian turut menghadirkan tersangka.
BACA JUGA: Polisi Ultimatum Pengemudi Mobil yang Pukul & Tendang Remaja di Medan Menyerahkan Diri
Terlihat tersangka memakai jaket warna abu dengan celana jeans warna hitam.
Dia terlihat hanya tertunduk selama paparan digelar.
Riko Sunarko menyebut pelaku baru saja ditangkap sehingga pelaku belum memakai baju tahanan.
"Sampai sekarang belum ditahan, baru ditangkap, masih statusnya penangkapan karena banyak yang minta untuk segera diekspos. Harusnya kan tunggu 1 x 24 jam setelah kita tangkap," kata Riko.
Kombes Riko menyebut pihaknya sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku setelah dilaporkan oleh korban sejak 17 Desember 2021 lalu.
Sebab, mobil Land Cruiser Prado BK 995 milik pelaku yang terekam di CCTV tidak terdaftar di Samsat.
BACA JUGA: Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya
"Kami agak kesulitan, dari sejak dilaporkan baru bisa kami amankan kemarin. Ini karena identitas kendaraan atau nomor kendaran tidak terdaftar di Samsat," ujar Riko.
Mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan itu menyebut pihaknya akan mendalami terkait mobil pelaku tersebut.
"Kami akan dalami plat nomor polisi tersebut," jelasnya.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo 76 C UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 32 juta. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni