jpnn.com, BANDUNG - Pihak Polrestabes Bandung menangkap seorang pria berinisial YP karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti. Selain sabu-sabu, ada juga kokaina yang sebelumnya disembunyikan di tempat kue.
BACA JUGA: Debat Perdana Pilkada Jabar, Polrestabes Bandung Terjunkan 1.300 Personel untuk Pengamanan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, total barang bukti narkoba dari penangkapan YP, yakni 1 kg sabu-sabu dan kokain seberat 236 gram.
Menurutnya, tersangka YP merupakan pengedar yang berpengalaman.
BACA JUGA: Pajero Seruduk PKL di Kosambi Bandung, Begini Kronologi Kejadian
“Baru (di) Bandung ini ternyata sudah ada (dugaan) kokain juga yang mulai beredar dan cukup besar peredaran ini. Ini 236 gram peredaran baru ini. Selama saya menjabat, baru kali ini (menyita) kokain (dari tersangka),” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/11).
“Jadi ini untuk kokaina sendiri ditaruh di tempat kue kayak snack ini. Ini kalau enggak salah, berarti digabung dengan sabu-sabu,” sambungnya.
Budi Sartono menjelaskan, temuan kokaina tersebut dipastikan akan diselidiki lebih lanjut. Dia menduga YP memiliki jaringan luas.
Kokaina itu diduga diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
"Kami tes ke lab apakah memang ini kandungannya, tetapi untuk undang-undangnya tetap sama. Karena jenisnya adalah jenis narkotika. Dia (tersangka) informasinya mendapat dari luar kota. Ini masih kami kembangkan," jelas Perwira Menengah Polri itu.
YP merupakan satu dari 18 tersangka yang ditangkap dalam 14 kasus berbeda selama sepekan terakhir yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung.
Total barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan kasus tersebut, yakni sabu-sabu seberat 2,5 kilogram.
Para tersangka tersebut ditangkap di beberapa wilayah yaitu di kecamatan Lengkong, Batu Nunggal, Astana Anyar, Babakan Ciparay, Bandung Kulon, Buah Batu, Cibeunying Kidul, Cicendo, Gede Bage, dan ada di luar Kota Bandung.
Pelaku dijerat pasal 114, ayat 1, ayat 2, pasal 132, ayat 1, 111 ayat 1 ayat 2 pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup dan sedikitnya denda Rp1 miliar. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina