Heboh Penghapusan Honorer: Bupati Ini Ada Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN

Selasa, 21 Juni 2022 – 20:02 WIB
Bupati Donggala Kasman Lassa menyebut akan tetap mempekerjakan guru honorer meskipun ada penghapusan honorer mulai November 2023. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

jpnn.com, DONGGALA - Bupati Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) Kasman Lassa menyampaikan kabar gembira bagi para guru honorer di daerah itu.

Kasman Lassa mengupayakan 1.400 guru honorer di Donggala tetap dapat mengajar meskipun status pegawai non-ASN tersebut dihapuskan mulai 28 November tahun 2023.

BACA JUGA: Sebelum Dirumahkan, Honorer Masih Punya Waktu Mencari Pekerjaan Lain

"Tentunya mereka dipekerjakan sebagai tenaga kontrak lewat pihak ketiga atau menggunakan sistem alih daya (outsourcing), karena pemerintah tidak boleh lagi merekrut dan mempekerjakan mereka," kata Kasman di Donggala, Senin (20/6).

Dia pun menjelaskan guru honorer yang tetap dipekerjakan oleh Pemkab Donggala ialah yang telah mengabdi dari 15 tahun dan mengajar di wilayah terpencil, baik di dataran tinggi, lembah dan pesisir pantai.

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dianiaya, Irjen Fakhiri Copot AKP R

Selain itu, para guru honorer tersebut harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Jadi, tidak perlu berkecil hati, kalian (guru honorer) tetap menjadi perhatian kami," ujar Kasman.

BACA JUGA: Detik-Detik Kurir Melihat Plastik Hitam Bergerak-gerak, saat Dicek Ada Bayi

"Namun, ingat, kami tidak menerima guru honorer baru lagi sekarang, agar dapat masuk dalam dapodik supaya bisa diakomodir dan dipekerjakan dalam sistem alih daya," tuturnya.

Bupati Donggala itu berpesan kepada seluruh kepala sekolah, dari PAUD, SD, hingga SMP jangan menyelipkan seseorang agar direkrut menjadi guru honorer.

“Apalagi sampai berupaya mendaftarkan mereka dalam dapodik," tegas Kasman Lassa.

KemenPAN-RB bakal melakukan penghapusan honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah mulai 28 November 2023.

Penghapusan honorer itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Beleid itu mengatur tentang penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler