jpnn.com, PALU - Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) I Nyoman Slamet menyarankan agar para tenaga honorer di provinsi itu mempersiapkan diri menjelang 28 November 2023.
Saran itu disampaikan Nyoman menyusul rencana pemerintah melakukan penghapusan honorer mulai tahun depan.
BACA JUGA: Terancam Dirumahkan, Honorer Tak Bisa Lagi Mengandalkan Orang Dalam
"Honorer yang ada sekarang masih ada kesempatan sampai 28 November 2023 untuk mencari pekerjaan lain, membuka usaha, atau mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS," ucapnya di Palu, Senin (20/6).
Selain itu, dia menyarankan tenaga honorer yang belum memiliki keahlian dan kompetensi apa pun agar meningkatkan kemampuan.
BACA JUGA: Kombes Hadi Menyebut Pengedar Narkoba Ini Ditangkap di Rumah JK
Dengan begitu, mereka masih berpeluang terserap dalam dunia kerja jika penghapusan tenaga honorer benar-benar dilakukan pemerintah.
Nyoman menilai tenaga honorer di Sulteng dapat membuka usaha sehingga taraf hidup mereka meningkat menjadi lebih sejahtera dan mapan.
BACA JUGA: Plt Bupati Ini Bicara Penghapusan Honorer, Semoga Presiden Membaca
Politikus PDIP itu menyebut membuka usaha sendiri lebih bagus. terlebih lagi, sekarang banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi.
"Jangan disalahpahami bahwa kebijakan penghapusan honorer tidak pro rakyat," ucapnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng itu meyakini jika para honorer membuka usaha, apa pun jenis usahanya maka keuntungan yang diperoleh pasti lebih tinggi dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama menjadi pegawai non-ASN.
Opsi lain, katanya, pemerintah daerah juga bisa mengupayakan para honorer terserap menjadi tenaga kerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) jika kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku.
"Daripada menjadi tenaga honorer yang bahkan ada yang digaji hanya Rp 500 ribu per bulan," kata Nyoman.
Sebelumnya, Nyoman meminta pemerintah memprioritaskan mengangkat tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah daerah di Sulteng sebagai PPPK.
BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dianiaya, Irjen Fakhiri Copot AKP R
“Jika tenaga honorer itu memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan oleh instansi di pemerintah daerah serta telah mengabdi puluhan tahun, maka diupayakan dipertimbangkan agar dapat terangkat sebagai tenaga PPPK,” kata I Nyoman.
Selain itu, pemda bisa mengajukan penambahan kuota CPNS bila pemerintah pusat membuka seleksi penerimaan CPNS, sehingga honorer yang akan dirumahkan punya kesempatan diangkat sebagai PNS. (ant/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam