jpnn.com - Publik dihebohkan kasus seorang pria disabilitas bernama I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus (21), di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi inisial MA.
Penyandang tunadaksa yang tak memiliki dua tangan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan oleh penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB.
BACA JUGA: Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
Dalam kasus itu, Agus diduga melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA.
Polisi mengeklaim telah mengantongi dua alat bukti serta keterangan saksi ahli dalam menetapkan Agus jadi tersangka rudapaksa.
BACA JUGA: Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
"Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," kata AKBP Ni Made Pujewati, Sabtu 30 November 2024, diberitakan Disway.id.
Namun, Agus keberatan atas penetapan tersangka yang membuat dirinya dilarang keluar rumah oleh polisi.
BACA JUGA: Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
Agus lantas membeberkan bagaimana kronologi kasus ini kepada awak media.
Mulanya, Agus berjalan-jalan ke teras Udayana dan berkenalan dengan seorang wanita.
Lantas, Agus meminta bantuan wanita tersebut untuk mengantarnya kembali ke kampus.
Walakin, dalam perjalanan, wanita itu malah membawa Agus ke sebuah homestay.
Keduanya lantas masuk ke tempat tersebut, bahkan si wanita-lah yang membayar homestay.
"Saya ikut saja sampai masuk ke kamar dan kami melakukan itu semua. Jadi, ini dasar suka sama suka," ucap Agus dalam sebuah video di media sosial.
Menurut Agus, dengan kondisi fisiknya yang terbatas, bisa saja wanita tersebut melawan jika memang merasa terancam.
"Tetapi dia yang fasilitasi, masa saya dibilang memerkosa? Saya akui kami lakukan itu tetapi dia yang membuka pakaian saya," ungkapnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Disebutkan bahwa justru Agus-lah yang mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram, dan di situ pemerkosaan terjadi.
Dia menyebut berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan), tetapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban
"Jadi, IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus," tuturnya.
Selain itu, Syarif menyebut hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.
"Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku," lanjutnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu jilbab, dua baju hem, dan satu rok.
"Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga,” katanya.
Atas tuduhan pemerkosaan tersebut, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).(disway/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam