Heboh! Saksi Sidang Ernaly Intimidasi Wartawan, PWI Jakarta Geram

Kamis, 17 Maret 2016 – 22:50 WIB
Suasana sidang kasus Ernaly Chandra di PN Jakarta Utara, Kamis (17/3). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang kasus Ernaly Chandra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/3) sempat heboh. Setelah hampir empat jam berjalan, sidang baru selesai. Dan mendadak, sejumlah wartawan yang meliput jalannya sidang itu 'terintimidasi'. Nah lho....

Ya, sidang soal dugaan pencurian dalam keluarga atau penggelapan yang dituduhkan kepada Ernaly Chandra oleh mantan suaminya, Suhardy Nurdin ini cukup menarik perhatian.

BACA JUGA: Sidang Ernaly Kian Alot, Kesaksian Pengadu Berubah-ubah

Agenda sidang atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian siang tadi adalah mendengarkan keterangan para saksi dari pihak pengadu, antara lain Suhardy Nurdin, Sujanto Nurdin, Agustino dan Cau Putra.

Nah, usai sidang tiba-tiba dua saksi menghampiri kerumunan awak media yang meliput jalannya sidang. Tak jelas alasannya, secara bergantian keduanya meminta pada wartawan untuk tidak mempublikasikan hasil liputannya.

BACA JUGA: Guru Bahasa Inggris Cabul: Minta Siswi Buka Jilbab, Baju dan....

“Saya tidak mau ada di internet, foto saya tidak masuk internet,” tegas salah seorang saksi dengan suara tinggi. 

Atas kejadian ini, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi DKI Jakarta, Kamsul Hasan merasa geram. Dia menegaskan, seseorang yang melarang, apalagi disertai ancaman kepada wartawan yang melakukan tugas jurnalistiknya, bisa dilaporkan dan terancam sanksi pidana.

BACA JUGA: PANAS! Nyalla Tersangka, Persib Ingin KLB, PSM Ogah

“Wartawan yang bertugas dilindungi undang-undang. Intinya setiap orang yang menghalangi atau melakukan sensor atau melakukan pelarangan terhadap perusahaan pers yang melakukan peliputan bisa dipidanakan,” ujarnya kepada wartawan,  Kamis (17/3) malam.

Mereka yang melanggar, bisa dijerat Pasal 4 ayat 2 junto Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. “Ancamannya dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta,” imbuhnya.

Kamsul mengimbau para wartawan yang merasa terintimidasi di PN Jakut siang tadi, tetap meneruskan tugas jurnalistiknya. “Nggak apa-apa, diberitakan saja. Toh itu kan sidang terbuka, bukan sidang tertutup,” pungkasnya. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Bisa Bantah, Bang Ipul Akui Hap-hap Itunya DS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler