Heboh Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Peserta Tes Gelar Aksi, Ini Pemicunya

Kamis, 02 Maret 2023 – 16:08 WIB
Sejumlah peserta tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Kudus, Kamis (2/3/2023). Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jpnn.com - KUDUS – Muncul masalah dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

Dalam pelaksanaan tes perangkat desa beberapa hari lalu itu muncul masalah, yakni nilai peserta tes tidak langsung muncul.

BACA JUGA: Mirip Seleksi CPNS, Tes Perangkat Desa pakai CAT, Eh Nilai Muncul 2 Kali, Berbeda

Tercatat ada 68 desa yang bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk mengadakan seleksi perangkat desa dengan jumlah peserta sebanyak 3.800 orang.

Tidak puas dengan hasil seleksi, puluhan peserta tes seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus, pada Kamis (2/3), menggelar aksi unjuk rasa.

BACA JUGA: Pemkab Kudus Tambah Jumlah Guru lewat Seleksi PPPK

Mereka menuntut pembatalan hasil seleksi perangkat desa serta menuntut tes ulang.

Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 20 orang itu berlangsung di Alun-Alun Kudus dengan penjagaan aparat kepolisian setempat.

BACA JUGA: Sarifuddin Sudding Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Unpad, Bamsoet Sampaikan Hal Ini

Para pengunjuk rasa juga membawa poster bertuliskan "Kembalikan kepercayaan publik, cacat hukum = batalkan CAT perades, Unpad tidak profesional".

"Kami minta ketegasan Bupati Kudus Hartopo untuk membatalkan hasil tes seleksi pengisian perangkat desa berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) yang menggandeng Universitas Padjajaran (Undpad)," kata Angga Kawiryan selaku koordinator aksi.

Selain menuntut tes seleksi ulang, m Tercatat ada 68 desa yang bekerja sama dengan Unpad untuk mengadakan seleksi perangkat desa dengan jumlah peserta sebanyak 3.800 orang.

Mereka juga meminta pemkab setempat untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan Unpad.

Angga menuding Unpad melanggar Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 141.3/196/2022 yang menjelaskan bahwa Unpad harus menyediakan real time dan layar monitor untuk menayangkan hasil nilai secara langsung.

"Nilai minimal atau passing grade 60, sedangkan nilai dari Unpad berupa score. Meskipun dikonversi, totalnya memang sama. Akan tetapi, ada cara yang ringan, jangan berbelit-belit," cetusnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus Aan Fitriyanto yang menemui pengunjuk rasa mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan semua masukan dari pedemo kepada pimpinannya.

Terkait dengan tuntutan pengunjuk rasa, dia mengutarakan bahwa hal itu harus melalui kajian dari bagian hukum apakah perlu menindaklanjuti masukan dari teman-teman.

Respons Unpad

Sebelumnya, pihak Unpad memastikan tidak ada kecurangan yang merugikan peserta.

"Permasalahan di awal kenapa nilai peserta tes tidak langsung muncul karena ada beberapa faktor penyebabnya," kata perwakilan dari Unpad Ramadhan Pancasilawan di Kudus, Selasa (21/2).

Ramadhan Pancasilawan yang juga penanggung jawab tes seleksi perangkat desa yang diselenggarakan Unpad menyebutkan faktor penyebab nilai tes tidak langsung muncul.

Pertama, karena ada beberapa peserta yang telat mengerjakan sehingga menunggu semua beres baru nilainya keluar.

Kedua, terdapat permasalahan sistem. Namun, dipastikan tidak ada unsur kesengajaan atau pengondisian agar peserta tertentu bisa menempati urutan satu, dua, atau tiga.

"Untuk mengetahui nilai total, tentunya harus selesai semuanya terlebih dahulu baru bisa dipastikan nilai akhir para peserta. Terkait dengan batas nilai 60 juga tidak ada permasalahan dan tidak memengaruhi posisi masing-masing peserta," ujarnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler