Sarifuddin Sudding Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Unpad, Bamsoet Sampaikan Hal Ini

Jumat, 17 Februari 2023 – 23:59 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktoral Sarifuddin Sudding di Bandung, Jumat (17/2). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, BANDUNG - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi pencapaian akademik Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding yang berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung dengan predikat Sangat Memuaskan.

Untuk meraih gelar tersebut, Sarifuddin Sudding mngangkat penelitian rekonstruksi kebijakan penal aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi berdasarkan hukum pidana administrasi dengan melakukan perbandingan di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Singapura, dan Filipina.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Kolaborasi Pindad dan Swasta Kembangkan Prabrik Amunisi di Malang

"Hasil penelitian menunjukkan kebijakan penal pemberantasan korupsi di Indonesia yang saat ini dilaksanakan oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan sering kali muncul perbedaan perspektif dan pemaknaan fungsi koordinasi dan supervisi," beber Bamsoet seusai menghadiri Sidang Terbuka Promosi Doktoral Sarifuddin Sudding, Jumat (17/2).

Akibatnya, lanjut Bamsoet, menyebabkan kontra produktivitas dalam usaha pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Ketua MPR Bamsoet Dorong Pemerintah Desa Dilibatkan dalam Pemutakhiran Data Kemiskinan

Karena itu menurut dia, selain harus ada perubahan pendekatan dan mindset APH dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dari pendekatan retributif (menghukum dengan ekspektasi menimbulkan deterent effect) ke pendekatan restoratif (pemulihan kerugian negara dari tindakan pelaku tipikor).

"Caranya dengan mengupayakan penyelesaiannya secara menyeluruh, mengedepankan restorative justice berdasarkan asas subsidiaritas," ujar Bamsoet.

Ketua ke-20 DPR menyampaikan dalam penelitian ini juga menyoroti kurangnya pemahaman penyidik mengenai peraturan perundang-undangan administrasi terhadap tindak pidana yang diatur dalam berbagai UU sektoral.

Misalnya pelanggaran terhadap UU Kehutanan, UU Kepabeanan, UU Keimigrasian, UU Perpajakan, UU Lingkungan Hidup, UU Telekomunikasi, UU Perikanan, UU Pertambangan, UU Pasar Modal, hingga UU Perbankan.
Mengakibatkan terjadinya inkonsistensi kebijakan penal APH dalam pemberantasan korupsi, karena menganggap UU Tipikor sebagai 'UU sapu jagat'.

"Padahal Pasal 14 UU Tipikor yang menganut Asas systematische specialiteit atau asas kekhususan yang sistematis tidak mengatur demikian," bebernya.

Karena itu dalam penelitian tersebut, kata Bamsoet, Suding juga menekankan bahwa rekonstruksi kebijakan Penal pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh APH berdasarkan hukum pidana administrasi harus diarahkan pada penguatan fungsi koordinasi dan supervisi APH.

"Selain itu juga perubahan paradigma penyidik dalam memahami ketentuan hukum pidana administrasi," jelas Bamsoet.

Sebagai informasi, Sidang Terbuka Promosi Doktoral Sarifuddin Sudding juga turut dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kabaintelkam Komjen Amad Dofiri, Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana, Kajati Jawa Barat Asep Mulyana.

Selain itu juga hadir Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, Wakil Ketua BURT DPR Achmad Dimyati Natakusumah, dan Wakil Ketua Banggar DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Hadir pula Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid, serta para angota Komisi III DPR, antara lain Arteria Dahlan, Mulfachri Harahap, Hinca Panjaitan, dan Sufriansyah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler