jpnn.com - JAKARTA - Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengomentari hebohnya penyebaran skema Kaisar Sambo dan Konsorsium 303.
Menurut Anam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan dalam menyikapi penyebaran skema yang memuat nama sejumlah perwira Polri itu.
BACA JUGA: Profil Irjen Panca, Jenderal yang Sikat Judi di Medan dan Pernah jadi Atasan Ferdy Sambo
Anam menyebut Jokowi mesti memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan masalah tersebut agar tidak berlarut-larut.
"Presiden Jokowi mestinya melakukan pemanggilan terhadap Kapolri dan menanyakan kebenaran terkait skema yang beredar di publik," kata Anam kepada JPNN.com, Minggu (21/8).
BACA JUGA: 4 Pernyataan Nikita Mirzani Soal Ferdy Sambo, Nomor 3 Tegas Banget
"Jangan sampai justru makin berlarut-larut dan makin merugikan institusi Polri yang belakangan menjadi sorotan publik," sambung Anam.
Menurut Anam, kemunculan skema di tengah penanganan kasus kematian Brigadir J membuat Polri harus segera berbenah untuk mengembalikan kepercayaan publik.
BACA JUGA: Jenderal yang Namanya Masuk Skema Konsorsium 303 Kaisar Sambo Jangan Diam, Penting
"Bukan tidak mungkin Jokowi akan mengambil alih dengan menempatkan Polri berada di bawah kementerian yang ada," ujar pria yang juga pakar hukum tata negara Universitas Indonesia itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyebaran skema itu tengah didalami oleh Bareskrim Polri.
"(Penyebar skema judi online Ferdy Sambo dkk) Nanti biar didalami sama Dittipidsiber," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (19/8).
Mantan Karopenmas Divhumas Polri itu juga menegaskan kepolisian bakal mengusut tuntas tanpa pandang bulu hal-hal yang berkaitan dengan judi, premanisme, dan narkoba.
"Paket (judi, premanisme, dan narkoba) sikat terus tanpa pandang bulu. Itu komitmen Polri dari dahulu," ujar mantan Kapolda Kalteng itu.
Isu soal bisnis gelap Irjen Ferdy Sambo ini muncul di tengah pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Timsus Polri pun telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Ini Pemicu Nikita Mirzani Dikaitkan dengan Ferdy Sambo
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Dean Pahrevi