Heboh Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Jubir KPK Bilang Begini

Jumat, 13 Oktober 2023 – 15:07 WIB
KPK menangkap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (12/10) malam. Foto: Source for JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan meneken surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias YSL.

Surat penangkapan terhadap SYL yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 11 Oktober 2023.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kapolda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri Siap-siap Saja

Hal itu terungkap dalam surat penangkapan terhadap SYL yang beredar di kalangan awak media.

Surat itu diteken Firli dengan dibubuhkan cap KPK, selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik.

BACA JUGA: Mengapa Firli Sendiri yang Meneken Penangkapan SYL? UU Padahal Melarang

Surat penangkapan tersebut menuai sorotan lantaran diteken langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Merespons hal itu, Ali Fikri mengatakan pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA: SYL Padahal Sudah Mengonfirmasi Datang ke KPK Besok, Tetapi Penyidik Lakukan Jemput Paksa

"Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/10).

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja," kata Ali Fikri.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa semua administrasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan memiliki aturan tata naskah yang berlaku di KPK.

Dikatakan, pimpinan KPK merupakan pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Secara ex officio, kata Ali, harus diartikan juga pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ucap Ali.

Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan bahwa KPK bukan menjemput paksa SYL

Komisi Antirasuah, ucapnya, melakukan penangkapan kepada mantan mentan itu dengan berdasarkan hukum.

"Prinsipnya begini, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapa pun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapa pun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," papar Ali.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK dalam kondisi diborgol pada Kamis (12/10) sekitar pukul 19.16 WIB.

Pria kelahiran 16 Maret 1955 itu dikawal petugas kepolisian dengan senjata laras panjang dengan menggunakan tiga mobil hitam jenis Innova.

KPK menangkap mantan Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler