jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meneken surat penangkapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis (12/10).
Surat penangkapan itu diteken Firli pada 11 Oktober 2023.
BACA JUGA: Febri Diansyah Sebut SYL Bakal Datangi KPK pada Besok
Hal itu terungkap dalam surat penangkapan yang beredar di kalangan awak media. Tercatat bahea surat dikeluarkan di Jakarta pada 11 Oktober 2023. Surat itu diteken Firli dengan dibubuhkan cap KPK, selaku pimpinan KPK serta selaku penyidik.
Pada yang sama atau pada 11 Oktober 2023, KPK juga mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dalam surat panggilan kedua yang diteken Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu itu, Syahrul diminta hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
BACA JUGA: Febri Diansyah Sebut SYL akan Temui Jokowi di Istana Hari Ini
Perlu diingat, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyidik maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). Dengan demikian, mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.
Pengacara Yasin Limpo, Febri Diansyah mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima, kliennya bukan dijemput paksa tetapi ditangkap. Penangkapan itu disertai surat perintah penangkapan.
BACA JUGA: Ternyata Inilah yang KPK Dalami dari Febri Diansyah dan Rasamala, Ada soal Dokumen
"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat pak Syahrul Yasin Limpo didatangi oleh tim KPK. Yang terjadi malam ini adalah pada 12 (Oktober) itu penangkapan. Jadi, ada surat perintah penangkapan," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
Menurut dia, perlu ada perbedaan antara penangkapan dengan jemput paksa.
"Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK adalah penangkapan," ujar Febri.
Surat perintah penangkapan ini, lanjut Febri, pada 11 Oktober 2023 dan tertanggal yang sama dengan surat panggilan kedua yang diterima Kamis (12/10) siang.
Kuasa hukum heran mengapa kliennya sudah berjanji akan hadir pemeriksan pada hari Jumat ini justru ditangkap.
"Jadi, ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada 11 Oktober 2023 yaitu, surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi itu akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini. Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa?" ucap Febri.
Diketahui, Polda Metro Jaya belum lama ini meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan. Polisi memastikan segera menemukan dan menjerat pelaku dalam kasus pemerasan yang disebut-sebut menyeret nama Firli Bahuri ini.
"Tentu saja kami tetap berharap betul proses pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara," tutur Febri.
Syahrul Yasin Limpo diketahui tiba di markas lembaga antikorupsi pada Kamis (12/10) malam. Setibanya di gedung KPK, Syahrul langsung diboyong ke ruang pemeriksaan.
Selaku kuasa hukum, Febri mengaku tak diizinkan oleh KPK mendampingi kliennya yang diperiksa. Pihak KPK berdalih tak mengizinkan lantaran Febri pernah diperiksa dalam kasus yang menjerat Syahrul ini.
Hingga berita ini diturunkan, Syahrul masih berada di dalam gedung KPK. Meski Febri tak direstui, ada pengacara lain yang diperbolehkan mendampingi pemeriksaan Syahrul.
"Tadi terkonfirmasi di atas Pak Syahrul Yasin Limpo, klien kami dan ada perwakilan pengacara untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apa boleh mendampingi atau tidak," tandas Febri. (Tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Febri Diansyah Buka-bukaan Seusai Diperiksa KPK, Ternyata
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga