HEBOH! TNI AL Ungkap Dalang Pembajakan Kapal MV Hai Soon 12

Jumat, 27 Mei 2016 – 18:17 WIB
Tampak KM MV HAI SOON 12 yang dibajak awal Mei 2016. Kapal tersebut sempat berganti nama menjadi KM AISO. FOTO: Dispenal for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – TNI Angkatan Laut akan mengawal proses hukum terhadap kasus pembajakan MV HAI SOON 12 pada awal Mei lalu. Termasuk menindaklanjuti adanya dugaan keterlibatan seorang warga negara Singapura sebagai dalang dari upaya pembajakan.

Bahkan, dalang tersebut dikabarkan menjanjikan dana sebesar Rp 200 juta kepada masing-masing pelaku pembajakan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Lebaran 2016, Target Kemenhub Hanya Satu

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, mengatakan kasus perompakkan MV HAI SOON 12 harus dituntaskan. Hal ini merupakan instruksi dari pimpinan TNI Angkatan Laut.

“Ini menjadi perhatian karena diduga adanya skenario lain dari keterlibatan Warga Negara Singapura yang mengatur seolah-olah kapal tersebut dibajak,” kata Edi Sucipto, Jumat (27/5). 

BACA JUGA: KAI Perkuat Jaringan di Wilayah Jakarta

Warga Negara Singapura tersebut, diduga merupakan pemilik bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 4.200 ton yang dimuat di MV HAI SOON 12, dengan harapan akan mendapatkan klaim asuransi.

“Kita akan terus selidiki seberapa jauh keterlibatannya dan diharapkan dapat segera diketahui keberadaannya,” tegas Kadispenal.

BACA JUGA: Panglima TNI Sudah Punya Rekamannya...

Berdasarkan pengakuan dari tersangka yang mengatakan bahwa selama proses pembajakan Warga Negara Singapura tersebut terus memandu mulai dari posisi kapal dibajak, hingga memerintahkan mengganti nama kapal MV HAI SOON 12 menjadi KM AISO. Selain itu juga memerintahkan untuk mengalihkan rute pelayaran menuju Timor Leste, yang rencananya akan memindahkan 4.200 ton solar ke kapal Malaysia

Saat ini perkara upaya perompakan terhadap kapal MV HAI SOON 12 masih ditangani unsur Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim). Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya namun dikembalikan karena perlu ada penyempurnaan.

“Apabila berkas sudah dinyatakan P21, maka akan dilanjutkan proses berikutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti serta ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum selanjutnya,” kata Edi.

Edi menegaskan Laksamana TNI Ade Supandi selaku Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) memiliki komitmen kuat terhadap penegakkan hukum di laut, sehingga akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di laut teritorial Indonesia. Salah satunya pada penanganan kasus perompakkan terhadap MV HAI SOON 12.

Dalam upaya penegakkan hukum di laut, TNI Angkatan Laut memiliki peran polisionil, dimana TNI AL merupakan institusi yang memiliki kewenangan dalam rangka menegakkan hukum di laut, melindungi sumber daya dan kekayaan laut nasional serta memelihara keamanan dan ketertiban di laut.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Ada Perppu Kebiri, Pemerkosa Yuyun gimana?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler