Heboh! Tujuh Tahanan Hajar Dua Oknum Polisi di Sel

Rabu, 16 Desember 2015 – 00:33 WIB
Suasana di tahanan Pengadilan Negeri Jambi usai terdakwa baku hantam. Foto: Jambi Independent/JPG

jpnn.com - JAMBI – Suasana di Pengadilan Negeri Jambi kemarin heboh. Sembilan terdakwa kasus pencurian kabel yang baru saja dijatuhi vonis 8 bulan penjara, terlibat baku hantam di ruang tahanan di kompleks pengadilan.

Tujuh tahanan mengeroyok dua oknum polisi yang juga menjadi terdakwa kasus tersebut.

BACA JUGA: Keren, Pasar Induk Modern Cikopo dengan Banyak Fasilitas Mulai Beroperasi

Perkelahian tidak seimbang menimbulkan suara gaduh, yang menarik perhatian pengunjung siding yang rata-rata keluarga terdakwa.

Mereka pun merangsek mendekati ruang berukuran sekitar 6x6 meter itu.

BACA JUGA: Oknum PNS Ditahan, Ada Apa Nih

Sementara itu sekelompok tahanan yang ada di dalam ruang sel tersebut masih terlibat perkelahian.

“Pak...pisahi pak...buka pintunya...pisahi...kasihan pak...!” teriak seorang ibu. Dia terus saja berteriak meminta petugas pengawalan melerai perkelahian itu.

BACA JUGA: Braak! Bapak Tujuh Anak Tewas di Tempat

Saat itu, memang tak banyak petugas di ruang tahanan. Sebagian sedang melakukan pengawalan di ruang sidang. Sehingga, aksi penganiyaan yang terjadi dalam sel tersebut tak bisa dihentikan.

Hingga akhirnya, baku hantam itu berakhir setelah sesama tahanan saling membantu memisahkan. Di luar sel, pihak pengadilan berusaha mengendalikan situasi. Warga yang awalnya memadati sekitar ruang tahanan berangsur-angsur menjauh. 

Informasi yang di rangkum Jambi Independent (Jawa Pos Group), perkelahian tak seimbang mengakibatkan dua orang oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus pencurian kabel tersebut terluka.

Dua anggota polisi itu adalah Ahmad Sayuti (31) dan M Alimin (31), anggota Polda Jambi. Sementara tujuh orang lainnya adalah Nurmin, Rudiyanto, Dodi Azuwari, Ahmad Fauzan, Poniman, Erwan, dan Samsudin. (ira/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Ditemukan, Delapan Korban Lainnya Terus Dicari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler