Oknum PNS Ditahan, Ada Apa Nih

Selasa, 15 Desember 2015 – 11:32 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com - GIANYAR – Koleksi Pemkab Gianyar yang pegawainya menghuni Rutan Kelas IIB Gianyar dalam kasus korupsi bertambah. Ini terjadi setelah penyidik Kejari Gianyar kemarin (14/12) menahan dua tersangka kasus penyalahgunaan aset Pemprov Bali.

Kedua tersangka yang juga PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Gianyar itu masing-masing Ida Bagus Nyoman Sukadana (52) dan Nyoman Pasek Sumertana (51). Pantauan Bali Express (Grup JPNN.com), dua tersangka yang masih memakai pakaian dinas itu terlihat datang di Kantor Kejari Gianyar sejak pagi.

BACA JUGA: Braak! Bapak Tujuh Anak Tewas di Tempat

Oleh jaksa mereka diarahkan ke aula Kejari Gianyar yang ada di lantai di dua. Di ruangan yang cukup luas, itu keduanya kemudian menjalani pemeriksaan. Meski ancaman penahanan sudah menanti mereka, kedua tersangka tersebut terlihat masih cukup rileks. Keduanya tak berusaha mengelak ketika awak media mengabadikan proses pemeriksaan tersebut. Bahkan mereka tak sungkan menjawab, kala disapa awak media. Menjelang tengah hari, tanda-tanda keduanya bakal ditahan perlahan mulai terlihat.

Pasalnya, dua orang petugas medis dari Dinkes Gianyar tiba di Kejari Gianyar, dan langsung menuju ke aula yang menjadi lokasi pemeriksaan kedua tersangka. “Itu pegawai kesehatannya sudah datang. Pasti sudah tahu apa ending-nya,” celetuk salah seorang jaksa.

BACA JUGA: Dua Ditemukan, Delapan Korban Lainnya Terus Dicari

Apa yang terjadi selanjutnya pun akhirnya sudah bisa ditebak. Sebab usai menjalani proses pemeriksaan, plus datangnya seorang pengacara yang ditunjuk Kejari Gianyar, kedua tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Usai meneken beberapa berkas, kedua tersangka akhirnya digiring turun ke lantai satu.

Kedatangan mereka langsung disambut mobil tahanan, yang membawa mereka ke Rutan Kelas IIB Gianyar. Ditemui jelang penahanan dua kliennya itu, Ngakan Putu Alit Kuwera mengakui, kedua tersangka memang yang menjadi otak dari aksi penyalahgunaan aset tersebut. Kedua tersangka pula yang membuat surat keputusan (SK) palsu dengan tandatangan Bupati Gianyar yang juga dipalsukan.

BACA JUGA: Suami Tampan nan Atletis Itu Suka Minta Jalur Belakang, Ternyata Penyuka Sejenis

“Tapi perlu diketahui, jika mereka ini juga sudah mengakui perbuatannya. Mereka juga sudah meminta maaf ke bupati. Bahkan, sudah membuat surat pernyataan maaf itu,” ucapnya.

Seperti diketahui, kedua PNS tersebut akhirnya berurusan dengan hukum, setelah nekat memalsukan tanda tangan dan cap Bupati Gianyar. Modus itu dilakukan dalam upaya mengeluarkan surat keputusan, terhadap pengelolaan atas aset Pemprov Bali di wilayah Gianyar yang digarap para petani.

Atas tindakan yang dilakukan secara bersama-sama itu. Keduanya pun sesuai surat Kejari Gianyar dengan nomor sprint-2592/P.1.15/Fd.1/12/2015 (Ida Bagus Nyoman Sukadana), dan surat bernomor sprint-2593/P.1.15/Fd.1/12/2015 (Nyoman Pasek Sumertana), keduanya terancam mendekam lama di penjara. Sebab jaksa menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1, subsisder pasal 3, pasal 9 atau lebih subsider pasal 12 huruf e, jo pasal 18 pada UU Tindak Pidana Korupsi.(wid/rdr/mus/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Perusahaan Longboat Terbalik Terancam Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler