jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran ITE dan penistaan agama yang menyeret Ferdinand Hutahaean.
Dia menyampaikan itu melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
BACA JUGA: Sehari Dilaporkan, Kasus Ferdinand Langsung Naik Penyidikan
"Wajib diusut tuntas dan diproses hukum supaya tidak ada lagi diduga penista agama berkeliaran bebas," kata Aziz lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (6/1).
HRS berpandangan bahwa twit Ferdinand diduga sebagai bentuk penistaan agama.
BACA JUGA: Demi Ketenangan, PWNU DKI Minta Ferdinand Segera Ditahan
"Diduga menista agama," ujarnya.
Ferdinand Hutahaean sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP KNPI atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penistaan agama.
BACA JUGA: Twit Ferdinand, Reza Indragiri Ungkap Analisis soal Medsos dan Guncangan Kejiwaan
Laporan terhadap Ferdinand Hutahaean teregister dengan nomor LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri, 5 Januari 2022.
Adapun yang menjadi pelapor yakni Ketum DPP KNPI Haris Pratama.
Dalam laporan tersebut, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat 2 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama