jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menggelar perkara kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang diduga dilakukan eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Hasilnya, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Padahal, baru Rabu (5/1) kemarin kasus ini dilaporkan.
BACA JUGA: Ditetapkan Jadi Tersangka, Medina Zein Merespons Begini
"Jadi, dari gelar perkara memutuskan kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
Kemudian setelah status kasus naik, hari ini juga penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: OTT Wali Kota Bekasi, KPK Kembali Amankan Seorang PNS dan Pengusaha, Ada Sejumlah Uang
“Pada 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," ujar Ramadhan.
Ramadhan menambahkan penyidik juga telah memeriksa saksi sebanyak sepuluh orang. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan ahli.
BACA JUGA: Tapera Ajak BTN Segera Menyalurkan KPR Subsidi
"Total sepuluh saksi. Lima saksi dan lima ahli, terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli agama dan ahli ITE," ujarnya.
Diketahui sebelumnya Bareskrim Polri menerima laporan dari Ketua DPP KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3.
Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sore kemarin.
Dalam kasus ini, Ferdinand diduga melangggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan