jpnn.com, TANJUNG JABUNG BARAT - Beredar video pesta perpisahan siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat, Jambi, yang kini viral di media sosial karena mayoritas pesertanya abai terhadap protokol kesehatan.
Pesta tersebut di gelar Sabtu malam (12/4) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
BACA JUGA: Lihat, Maling Ini Bawa Kabur 14 Iphone 11 Pro Max, Aksinya Viral
Penyidik Polres Tanjungjabung Barat akhirnya menetapkan satu orang tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara tersebut.
Satu orang berinisial RC yang berprofesi sebagai penyelenggara acara atau even organizer (EO) telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Aksi Kejahatan Viral di Medsos, AKBP Teuku Arsya Sudah Memerintahkan Anak Buahnya
Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya yang diterima, Senin (12/4) mengatakan, penetapan itu dilakukan Minggu (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB usai melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi.
Guntur mengatakan dalam kasus ini sudah memeriksa 40 orang saksi terdiri dari siswa dan pihak EO sebagai panitia.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Menilai Keterangan Kombes Heru Novianto Bagus dan Jujur
Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungjabung Barat.
Tersangka terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo