Heboh Video tak Senonoh Mirip Gisel, Kemenkominfo Sampai Ikut Mengurusi

Sabtu, 07 November 2020 – 17:54 WIB
Gisella Anastasia. Foto Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Tersebarnya konten video tak senonoh mirip selebritas Gisella Anastasia di media sosial, mendorong Kemenkominfo ikut turun tangan.

Staf Khusus Menkominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi mengatakan, pihaknya siap bantu melakukan takedown atau mencopot konten video mirip Gisel tersebut.

BACA JUGA: Gisel Buka Suara soal Video Begituan Mirip Dirinya

"Kemenkominfo sudah dan terus menelusuri video yang dimaksud di berbagai platform medsos. Paralel kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan takedown. Beberapa di antaranya sudah dilakukan take down," ujar Dedy kepada Antara, Sabtu.

Dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video cabul yang menampilkan sosok laki-laki dan perempuan sedang bercumbu.

BACA JUGA: Pak Anies Umumkan Kabar Baik untuk Warga Ibu Kota, tetapi Jangan Terlena Ya

Video tersebut menjadi viral di media sosial.

Banyak warganet yang menyebut sosok wanita di dalam video itu adalah Gisella Anastasia.

BACA JUGA: Sudah Keterlaluan, 3 Anggota Polri Dipecat Secara tidak Hormat

Akibatnya, tagar Gisel pun sempat menjadi trending topic di Twitter.

Tak sedikit pula warganet yang menyebarluaskan tangkapan layar dan video tersebut.

Terkait hal ini, Dedy mengatakan bahwa orang yang menyebarluaskan konten tersebut akan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kemudian Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan bahwa, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler