jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Alamsyah Pelupessy secara langsung memimpin upacara pemberhentian tiga anggotanya.
Ketiga anggota kepolisian di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) diberhentikan secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran fatal dan tak bisa dibina lagi.
BACA JUGA: Pak Anies Umumkan Kabar Baik untuk Warga Ibu Kota, tetapi Jangan Terlena Ya
Upacara pemberhentian dilaksanakan di halaman Mapolres OKI, Jumat (6/11) sekira pukul 08.20 WIB.
Ketiga orang anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat) tersebut meliputi Hendra Sutowo (36) berpangkat Bripka, tercatat bertugas di unit Ident Satreskrim Polres OKI.
BACA JUGA: Dor, Polisi Lepas Tembakan, Pencuri Handphone Pakai Tongsis Ini Langsung Menyerah
Selanjutnya, Antonius (44) berpangkat Bripka dan Hengki Gemesti (38) berpangkat Brigadir.
Keduanya bertugas di bagian Sumda Polres OKI yang juga telah lama disersi, sama seperti Hendra Sutowo.
BACA JUGA: Wanita Ini Menunggu Pelanggan di Gang Kuburan, yang Datang Bukan Sosok Diharapkan
“Perkara PTDH merupakan peristiwa yang memprihatinkan dan semestinya tidak perlu terjadi, jika personel tersebut dapat dibina dan tak melakukan pelanggaran berulang kali,” kata Kapolres.
Proses pembinaan dan pendekatan persuasif telah diupayakan, tetapi memang sudah tidak bisa dibina lagi dan sudah lama disersi.
Jadi menurut Alamsyah, PTDH tiga anggotanya itu terpaksa dilakukan sesuai dengan arahan Kapolda.
“Bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran-pelanggaran fatal, jika telah dibina masih juga mengulangi kesalahan yang sama bahkan pelanggaran lainnya maka terpaksa di PTDH,” pungkasnya.
Saat upacara PTDH yang dipimpin langsung Kapolres OKI tersebut, ketiga anggota Polri yang terkena sanksi ini tidak berkesempatan hadir sehingga hanya fotonya saja dibawa. (den/radarsriwijaya)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha