jpnn.com - JAKARTA – PT Garuda Indonesia, Senin (2/2), melakukan penandatanganan kerjasama lindung nilai (hedging) dengan mengaet beberapa bank, yakni PT Bank Negara Indonesia, PT Bank CIMB Niaga dan Standard Chartered Bank. Kerjasama tersebut dilakukan melalui transaksi Cross Currency Swap dengan nilai total Rp 1 triliun.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia Arif Wibowo mengatakan, penandatanganan kerjasama lindung nilai dengan ketiga institusi perbankan tersebut, merupakan bagian dari komitmen perseroan untuk melaksanakan 'Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/21/PBI/2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Nonbank'.
BACA JUGA: Redenominasi Rupiah Tunggu Ekonomi Stabil
Serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN.
“Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk komitmen Garuda untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut. Garuda Indonesia saat ini merupakan BUMN pertama yang melaksanakan perjanjian kerjasama lindung nilai melalui transaksi Cross Currency Swap,” ujar Arif di Kebon Sirih, Jakarta, Senin (2/2).
Direktur Utama BNI Gatot M Suwondo berujar, BNI saat ini menjadi satu-satunya bank pemerintah yang dapat memberikan solusi keuangan, tak terkecuali solusi lindung nilai.
Sementara Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, sinergi ini sekaligus sebagai bentuk dukungan CIMB Niaga dalam mendukung program pemerintah terkait dengan kebijakan manajemen risiko valuta asing terhadap korporasi dan perusahaan BUMN.
Perjanjian kerjasama lindung nilai ini dilaksanakan dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada 5 Juli 2018 sesuai dengan berakhirnya obligasi rupiah. Dalam pelaksanaan transaksi tersebut, Garuda melakukan Cross Currency Swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp 1 triliun.
Transaksi tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan risiko nilai tukar.
BACA JUGA: PBB Tanah dan Bangunan yang Dikomersialkan Tetap Dipungut
Selain itu, transaksi tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi nilai transaksi pembayaran pinjaman Garuda atas sebagian obligasi rupiah yang diterbitkan perseroan. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Konter Tiket di Bandara Dihapus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik! PBB dan NJOP Untuk Perumahan akan Dihapus
Redaktur : Tim Redaksi