jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual objek pajak (NJOP) yang selama ini menjadi patokan harga tanah.
Politkus Nasdem itu menjelaskan wacana penghapusan PBB karena dinilai sudah membebani masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak.
BACA JUGA: Siapkan Program Pemberdayaan Desa di Kawasan Hutan
”Kami tidak ingin PBB menjadi alat usir alamiah bagi masyarakat,” ujar Ferry saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (30/1).
Menurut dia, dalam banyak kasus, PBB dinilai kerap membebani masyarakat. Terutama mereka yang berpenghasilan rendah, namun kebetulan tinggal di wilayah-wilayah strategis.
BACA JUGA: Offshore Logistic Base jadi Andalan Pelabuhan Kupang
Salah satunya, Ferry mencontohkan, para pensiunan ataupun janda yang masih tinggal di kawasan-kawasan dengan nilai pajak yang tinggi harus pontang-panting memenuhi kewajiban membayar PBB. Padahal, dari sisi keuangan keluarga, pemasukan juga sudah terbatas. ”Ini contoh saja, kasihan kan mereka. Kalau (PBB) masih diteruskan, sama saja kita ikut mengusir mereka,” imbuhnya.
Dasar lainnya, imbuh Ferry, berkaitan dengan aspek filosofis bahwa Tuhan itu menciptakan tanah hanya sekali. Karena itu, tidak selayaknya pajak atas bumi ditarik tiap tahun. Ferry memandang, pajak terhadap bumi cukup dibayar sekali, yaitu saat masyarakat kali pertama membeli sebidang tanah.
BACA JUGA: Demi Produktivitas Minyak, Pertamina Disarankan Memakai Teknologi Rusia
”Itu kan karunia (Tuhan), nggak masuk akal kalau dipajakin tiap tahun,” tandasnya.
Logika yang sama diperuntukkan bagi pajak bangunan. Ketika masyarakat sudah mengeluarkan biaya untuk izin mendirikan bangunan (IMB), tidak perlu lagi ada pajak yang harus ditarik setiap tahunnya. ”Sepanjang tanah dan bangunan itu untuk tempat tinggal, untuk hunian,” tegas Ferry. (dyn/wir/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Sreg Rusunami, Risma Pilih Rusunawa
Redaktur : Tim Redaksi