jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri Heikal Safar mengapresiasi putusan MK terkait sidang gugatan PHPU 2024.
Menurutnya, keputusan itu sudah bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa diganggu gugat.
BACA JUGA: Heikal Safar Berharap AHY Bisa Memberantas Mafia Tanah yang Merajalela
"Ini sebagai titik akhir perjuangan dalam menuju kemenangan di Pilpres 2024 ini, suka ataupun tidak suka, Pak Prabowo-Gibran sudah mendapatkan keperçayaan atau legitimasi dari seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya berdasarkan keputusan hakim MK yang final dan mengikat," ujar Heikal di Jakarta.
Heikal mengatakan setelah pertarungan pilpres 2024 ini diperlukan rekonsiliasi demi menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
BACA JUGA: Heikal Safar: Prabowo Subianto Memiliki Rasa Nasionalisme yang Tinggi
Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (Ketum GIM) itu juga mengajak semua elemen masyarakat Indonesia untuk menerima hasil keputusan MK yang telah ditetapkan dalam sidang putusan.
Dia berharap paslon capres-cawapres yang menang tetap menjaga amanah sementara paslon lain melanjutkan kerja untuk membangun negeri.
BACA JUGA: PKB Gabung dengan Koalisi Prabowo?
Heikal Safar yang pernah menjadi Sekjen DPP Partai Priboemi itu mengatakan pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali tersebut wajib dijadikan ajang pengabdian dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Maka dengan dasar tersebut saya selaku Ketum Gerakan Indonesia Mandiri atas nama seluruh pengurus dan anggota Gerakan Indonesia Mandiri mengucapkan selamat atas kemenangan Bapak Prabowo dan Mas Gibran yang telah sah terpilih menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI Periode Tahun 2024 - 2029. Semoga Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran bisa melaksanakan tugas kenegaraan dengan baik dan penuh amanah," pungkasnya. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia