Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kamis, 09 Januari 2025 – 15:20 WIB
Selebgram Helena Lim (tengah) saat menghadiri sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: ANTARA/Azhfar Muhammad

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap terdakwa Helena Lim

Adapun Helena Lim sebelumnya divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

BACA JUGA: Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget

"Benar, telah diajukan banding," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (9/1). 

Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut pada 31 Desember 2024.

"Bandingnya sudah pada tanggal 31 Desember 2024 diajukan," kata dia.

BACA JUGA: Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Selain Helena, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding vonis atas nama terdakwa Emil Ermindra, M.B. Gunawan, Tamron alias Aon, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, dan Achmad Albani.

Diketahui bahwa terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler