Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 31 Desember 2024 – 05:05 WIB
Selebgram Helena Lim (tengah) saat menghadiri sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: ANTARA/Azhfar Muhammad

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Helena Lim alias Crazy Rich PIK divonis 5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah.

Dia merupakan Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

BACA JUGA: Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Vonis terhadap Helena Lim disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12).

"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dilansir Antara.

BACA JUGA: Tak Tega Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Sang Ibunda: Pulang, Sayang!

Majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Tidak hanya penjara, Helena Lim juga dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA: Helena Lim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah

Helena Lim juga terbukti melakukan TPPU sehingga dapat pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp900 juta.

Ketentuannya, apabila Helena Lim tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," beber hakim ketua.

Dalam menjatuhkan vonis Helena Lim, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena Lim belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Vonis pidana Helena Lim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama delapan tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah.

Dalam kasus korupsi timah, Helena Lim didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena Lim didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Perbuatan para terdakwa dalam kasus kpripsi timah, termasuk Helena Lim diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler