Hemas dan Maimana Umar Diberhentikan Sementara dari DPD RI

Kamis, 20 Desember 2018 – 21:17 WIB
Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara anggota DPD dari Yogyakarta GKR Hemas dan senator asal Riau Maimana Umar.

Kepastian soal pemberhentian sementara itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD Mervin S Komber dalam Sidang Paripurna DPD, Kamis (20/12).

BACA JUGA: RDM 2018: DPD RI Jembatani Kerja Sama Daerah - Luar Negeri

Mervin menjelaskan Hemas diberhentikan karena sudah lebih enam kali tidak pernah menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin.

BACA JUGA: DPD Jembatani Investor Asing dengan Kepala Daerah

Selain Hemas, kata Mervin, senator asal Riau Maimana Umar juga dijatuhi sanksi yang sama. Menurut dia, BK tidak hanya menjatuhkan hukuman kepada Hemas dan Maimana saja. Beberapa senator lain juga dijatuhi hukuman yang berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya.  

“Beberapa anggota dikenakan sanksi ringan berupa peringatan tertulis, ada juga yang sanksi sedang berupa peringatan tertulis," ungkapnya.

BACA JUGA: Anggota DPD Minta Jokowi Bentuk TPF Penembakan Nduga

Menurut Mervin, BK DPD menjatuhkan saksi pemberhentian sementara kepada Hemas dan Mainama karena terbukti telah melanggar UU MD3, Tata Tertib dan Kode Etik yang berlaku di DPD RI.

"Kami juga sudah menjatuhkan sanksi peringatan lisan, namun tidak ada perubahan dan dilanjutkan dengan sanksi tertulis. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka kemudian dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara,” kata senator asal Papua Barat ini.

Mervin menambahkan, dijatuhinya hukuman untuk Hemas ini diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD. Yaitu berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD. Juga wajib meminta maaf di media massa lokal dan nasional, kepada masyarakat yang diwakilinya.

"Sanksi pemberhentian sementara tidak berlaku untuk Bu Hemas dan Bu Maimana saja," kata Mervin.

Sebelumnya, ujar dia, senator asal Bali Arya Wedakarna juga sudah kena sanksi sama dan beliau menjalani semuanya dan dipulihkan. "Jadi berlaku setara untuk semua,” tegas Mervin.

Menurut Mervin, BK juga sebelumnya sempat menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada senator Sumatera Barat Jeffrie Geovanie. Namun, kata dia, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri dan berhenti sebagai anggota DPD. “Jadi jangan dibaca lain, selain dibaca upaya penegakan disiplin dan perbaikan citra lembaga. Kami di BK tegak lurus kepada aturan yang berlaku," ujarnya.

Dia menambahkan beberapa anggota BK juga ada beberapa yang kena sanksi sesuai tingkatan, termasuk Maimana. "Semua sama di depan hukum, tidak ada yang diistimewakan,” kata Mervin.

Langkah BK ini, kata Mervin, seiring dengan upaya penertiban anggota DPD agar bisa bekerja maksimal mewakili daerah pemilihannya memperjuangkan aspirasi daerah.
“Jangan sampai uang rakyat dan amanat rakyat disia-siakan sehingga bisa menurunkan kepercayaan rakyat kepada lembaga DPD RI,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari GKR Hemas.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Dorong Invetasi ke Daerah Lewat Forum RDM di Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler