JAKARTA - Lima keputusan pemerintah terkait pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bakal segera diterapkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan, kebijakan untuk menjaga kuota 40 juta kiloliter BBM bersubsidi itu bakal mulai berlaku Juni.
Lima keputusan yang disiapkan tersebut adalah, kendaraan dinas pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Kedua, konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) harus dilaksanakan. Ketiga, perusahaan pertambangan dan perkebunan tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. Keempat, larangan bagi PLN mengunakan pembangkit listrik yang menggunakan BBM, dan yang terakhir adalah penghematan listrik di gedung-gedung pemerintah.
"Plus (keputusan) pengawasan yang ketat dari kebocoran dan penyelundupan. BPH migas bersama-sama dengan pemda akan mengawasi," terang Jero di Kantor Presiden kemarin.
Jero berharap penerapan kebijaan itu tidak mundur dari yang direncanakan. Sehingga bisa menghemat anggaran negara. "Kalau itu tidak dilakukan, ekonomi kita terganggu. Karena APBN-nya terganggu," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengatakan, dalam waktu dekat aturan terkait keputusan tersebut akan segara terbit. "Kami ingin mempercepat semua. Ini kan sudah exercise," katanya.
Saat ini juga dilakukan beberapa pengembangan. Misalnya, menjajaki kendaraan hybrid. Dipo menegaskan, dalam pengendalian tersebut, langkah mencegah kebocoran menjadi perhatian. "Mencegah kebocoran ini perlu untuk lebih ditegaskan, perlu ada aturan," katanya.
Dipo juga menanggapi permintaan gubernur-gubernur di Kalimantan yang meminta tambahan kuota BBM bersubsidi. Jika tidak ditambah hingga 31 Mei, produksi pertambangan akan distop. Menurut Dipo, pemerintah akan mengkaji pendistribusian BBM bersubsidi di Kalimantan.
"Apa kuota yang didapat sudah didistribusikan kepada yang berhak? Jangan sampai bocor ke pertambangan atau perkebunan yang sudah maju," kata Dipo. Menurutnya, kepala daerah termasuk yang perlu bekerjasama untuk menjaga kuota 40 juta kiloliter.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, kuota tersebut merupakan bagian dari undang-undang yang wajib ditaati. Jika pun perlu menambah, tidak bisa dilakukan secara sepihak. "Saya usulkan ke menteri ESDM agar para gubernur diajak bicara bagaimana pengendalian untuk mengatasi kebocoran," katanya. (fal/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Serap Tenaga Kerja
Redaktur : Tim Redaksi