jpnn.com - BATAM - Sekitar 50 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Kepri di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (7/9) tadi siang. Para TKI tersebut diamankan polisi setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) saat para TKI tiba di Bandara dengan pesawat Citilink dan Lion Air.
Seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Senin (7/9), 50 TKI ilegal tersebut ditahan lantaran tidak memiliki surat-surat atau dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor. Rencananya para TKI tersebut akan diberangkatkan ke Malasyia.
BACA JUGA: Warga Minta Bandara Lebak Segera Dibangun
"Ya, benar kami amankan TKI kerjasama dengan BNP2TKI. Saat ini sedang diselidiki dan koordinasi dengan BNP2TKI," kata Kombes Pol Adi Karya Tobing, Senin (7/9).
Informasi terkait para TKI dikirim oleh Tekong Feri dan Hendra, DirKrimum belum memastikannya. "Saat ini sedang diselidiki," ujar Tobing.
BACA JUGA: Riau Menangis dalam Doa, Ya Allah, Turunkanlah Hujan....
Pihak BNP2TKI yang dimintai keterangan mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan oleh BNP2TKI untuk melengkapi bukti yang pasti.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan siapa yang punya," ujar Cakra kordinator BNP2TKI singkat.(mg1)
BACA JUGA: Jujur, Karena Asap Saya Dicaci Maki
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dishubtrans Ambil Alih Pengelolaan Parkir di DPRD DKI, Ini Penampakannya
Redaktur : Tim Redaksi