jpnn.com - BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Balikpapan kembali meringkus pelaku kejahatan narkoba.
Mirdayanto alias Dani (35) warga Km 13 Karang Joang, Balikpapan Utara, ditangkap di kawasan jalan dua Km 8 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, sekitar pukul 18.00 Wita.
BACA JUGA: Cemburu, Suami Tikam Istri Dua Kali di Ranjang
Keterangan yang dihimpun Balikpapan Pos (grup JPNN), saat ditangkap oleh beberapa anggota Polres Balikpapan, Dani sedang naik motor membawa paket sabu. Pengedar yang sudah lama menjadi incaran polisi itu rencananya akan mengantarkan pesanan kepada pembelinya, seorang ibu rumah tangga (IRT) Jumaya.
“Saat kami cegat, tersangka Dani naik motor kencang. Dia tahu akan kami tangkap, kemudian belok ke arah jalan PDAM masuk. Kami kejar, dia turun dari motor lalu lari ke arah hutan. Sempat kami beri tembakan peringatan,” ujar seorang polisi yang ikut menyergap Mirdayanto alias Dani, kemarin.
BACA JUGA: 3 Gadis ABG yang Kompak Suka Embat Jemuran
Tak ayal, Dani langsung digelandang ke Polres Balikpapan bersama barang bukti paket sabu siap edar. Polisi juga mengamankan HP milik tersangka Dani yang digunakan untuk komunikasi transaksi sabu-sabu.
Sementara itu, pembelinya bernama Jumaya lolos dari penangkapan. Polisi akhirnya menetapkan wanita tersebut sebagai DPO (daftar pencarian orang) melalui surat DPO yang dikeluarkan Kasat Reskoba Polres Balikpapan. (pri/ono)
BACA JUGA: Astaga, Tiga Bocah Perempuan Mengaku Dipaksa Mencuri Pakaian dari Jemuran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak... Di Mobil CT Ada 360 Kilogram Sabu Senilai Rp 600 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi