JPNN.com

Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap

Jumat, 17 Januari 2025 – 18:49 WIB
Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap - JPNN.com
Dua tersangka saat diamankan di Polres Muara Enim. Foto: source for JPNN.com.

jpnn.com, MUARA ENIM - Tim Buldozer Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap dua tersangka peredaran narkoba dari Air Itam Pali.

Tersangka berinisial A, ia ditangkap di depan Kost Pelangi Jalan Lintas Baru, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (14 /1 / 25) sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: 58 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati Selama 2024

Kasat Resnarkoba AKP Halim Kusumo mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada barang berupa narkoba yang masuk dari wilayah Air Itam dan rencananya akan diedarkan ke wilayah Muara Enim.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Buldozer Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.

BACA JUGA: Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina

Saat itu tersangka diketahui mengendarai mobil Toyota Avanza hitam-metalik dengan nomor polisi BG 1057 NF.

"Saat proses pengamanan berlangsung tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas serta kendaraan dinas yang sedang melakukan penangkapan," ungkap AKP Halim, Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA: Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba

Usaha melarikan diri tersangka terhenti setelah kendaraan yang digunakan masuk ke dalam jurang.

Setelah itu, petugas melakukan pengepungan di lokasi tersebut hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan serta barang bawaan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 51,08 gram dan 19 butir pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 7,91 gram, "ujar AKP Halim.

Barang-barang tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan ditemukan dalam genggaman tangan tersangka.

"Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Realme Note 60 yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, kata AKP Halim.

Petugas juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Berselang 45 menit sekitar pukul 16.35 WIB Tim Buldozer kembali mendapat informasi dari masyarakat akan masuk lagi barang haram dari Air Itam Pali.

Dengan sigap Tim Buldozer yang dipimpin langsung Kasat Reskoba AKP Halim Kusumo melakukan pemetaan lokasi.

Setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri orang tersebut yang pada saat itu sedang berdiri di pinggir jalan  Lintas SMB II, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim,  Kabupaten Muara Enim.

"Kami kembali menangkap pelaku berinisial EP bin K dan ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 26,31 gram," terang AKP Halim.

Barang haram tersebut dibungkus dalam 1 buah plastik klip bening bersama dengan 13 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna pink berlogo huruf S dengan berat bruto 5,10 gram, serta 1 unit Hp merk Realme C12 warna Biru.

"Tersangka mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan itu miliknya, " jelas AKP Halim.

Bersama dengan barang bukti tersebut, tersangka langsung dibawa ke Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim," tutup AKP Halim.

Tersangka dikenakan pasal 114 (2) Subsider pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup. (mcr35/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler